Oase Zakat bagi Para Pengungsi
Dalam laporan terbaru tentang pengelolaan zakat yang dikelolanya, UNHCR melaporkan, dana zakat mereka telah dimanfaatkan 6 juta pengungsi di 26 negara. Ada wilayah-wilayah yang tak mudah dijangkau lembaga-lembaga Muslim.

Seorang bocah Suriah makan roti di gendongan ibunya saat keduanya mengantre untuk mendaftar di kantor Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) di Beirut, Lebanon, 30 Januari 2017.
Laporan kantor berita Associated Press (AP) dari kamp pengungsi di luar kota Mogadishu, Somalia, Rabu (29/3/2023), memotret derita pengungsi di sana. Disebutkan, misalnya, Hadiiq Abdulle Mohamed dan keluarganya—pasangan suami-istri dengan enam anak—berbuka puasa hanya dengan minum air putih dan makanan yang mungkin diperoleh di hari itu.
Untuk memperolehnya, mereka mengantre berjam-jam di bawah panas terik matahari. Seperti diberitakan, bulan Ramadhan tahun ini bertepatan dengan musim kering terpanjang dalam sejarah Somalia.
Baca Juga: Antre Berjam-jam demi Sumbangan Makanan untuk Berbuka
Saat ini, menurut data Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR), terdapat lebih dari 100 juta pengungsi akibat perang, kekerasan, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Separuh pengungsi itu berasal dan berada di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Bencana gempa di Turki dan Suriah, Februari lalu, menambah jumlah pengungsi tersebut. Di Turki, area terdampak gempa dihuni oleh 15 juta jiwa, termasuk sebagian dari mereka adalah pengungsi Suriah. Di Suriah, sekitar 8,8 juta orang terdampak gempa itu.
Karena itu, menurut Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi Filippo Grandi, meski sudah ada upaya dari sejumlah pemerintah, ada kebutuhan untuk membantu pengungsi melalui filantropi berbasis agama. Di UNHCR, inisiatif itu dilakukan melalui Dana Zakat Pengungsi (Refugee Zakat Fund).

Relawan membagikan makanan kepada pengungsi Suriah di Kamp Bardarash, dekat kota Dohuk, wilayah otonomi Kurdi, Irak, 20 Oktober 2019.
Inisiatif itu mulai diluncurkan pada 2019 dengan pilot proyek sejak 2017. ”Kami ingin menawarkan platform baru yang memungkinkan berbagi tetap bisa dilakukan di tempat-tempat yang tidak mudah dijangkau organisasi-organisasi Muslim karena keterbatasan finansial karena kita butuh mesin besar PBB untuk menyelenggarakannya, seperti di Afghanistan, Somalia, dan untuk warga Rohingya,” kata Khaled Khalifa, Penasihat Senior Komisioner Tinggi untuk Pengungsi dan Perwakilan UNHCR untuk Negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk.
Di lingkungan PBB, inisiatif itu merupakan hal baru. ”Kami ini new kids on the block,” ujar Khalifa kepada wartawan di Geneva, Swiss, 24 Maret 2023, seperti dikutip laman PBB.
Kami ini new kids on the block.
Pada tanggal tersebut, UNHCR merilis laporan tahunan penyelenggaraan Dana Zakat Pengungsi. Dilaporkan, misalnya, sejak 2017 sekitar enam juta pengungsi di 26 negara telah terbantu oleh dana itu. Meski disebut dana zakat, inisiatif itu mencakup sedekah.
Baca Juga: 12.000 Lebih Pengungsi di Indonesia Terbantu Filantropi Islam
Dalam Islam, zakat adalah salah satu dari lima rukunnya. Termasuk zakat yang wajib ditunaikan Muslim yang mampu adalah menyisihkan 2,5 persen dari tabungan dan penghasilan setiap tahun. Sedekah, meski dianjurkan, bersifat sukarela.
Apa pun namanya, bagi para pengungsi, segala jenis bantuan itu semacam oase di tengah penderitaan mereka.
Terus meningkat
Dalam laporan terbarunya, UNHCR mencatat adanya peningkatan jumlah donasi untuk pengungsi melalui platform Dana Zakat Pengungsi. Sejak 2017, UNHCR telah menggalang hampir 200 juta dollar AS (sekitar Rp 2,9 triliun) dari zakat dan sedekah.
Tahun lalu, UNHCR menerima 21,3 juta dollar AS (Rp 318,7 miliar) dari zakat yang dikelolanya dan 16,7 juta dollar AS (hampir Rp 250 miliar) dari sedekah. Penyumbang terbesar pada Dana Zakat Pengungsi itu adalah Sheikh Thani bin Abdullah bin Thani al-Thani dari Qatar, pendiri Ezdan Holding Group, salah satu perusahaan investasi terbesar di Timur Tengah dan Afrika.
Ia telah menggelontorkan lebih dari 110 juta dollar AS. Artinya, lebih dari separuh kontribusi pada Dana Zakat Pengungsi itu berasal dari Sheikh Thani. Atas jasanya ini, pada 9 Oktober 2019, ia ditunjuk sebagai Pembela Utama (Eminent Advocate) UNHCR.
”Saya pikir, hal ini memperlihatkan betapa kuat cara (platform) ini jika kami menyediakan platform bagi para donor perorangan yang bisa berkontribusi dalam isu-isu pengungsi di seluruh dunia,” kata Khalifa kepada wartawan.


Boneka raksasa Si Amal Kecil, yang merepresentasi sosok perempuan pengungsi Suriah berusia 10 tahun, memimpin aksi jalan kaki pada senja hari di Pantai Brighton, Inggris, 30 Maret 2023, sebagai upaya menebar pesan tentang harapan dan solidaritas kepada para pengungsi di mana pun mereka berada.
Khalifa mengakui, dari besaran dana yang dikumpulkan UNHCR dengan anggaran hingga miliaran dollar AS, Dana Zakat Pengungsi UNHCR itu ibarat ”setetes air di tengah lautan”.
Ia menambahkan, dengan platform tersebut, Dana Zakat Pengungsi UNHCR berupaya ”mengurangi ketergantungan kami pada donor-donor besar dan bergantung pada donor-donor kecil perorangan yang dapat berkontribusi dalam jumlah tidak besar, tetapi dalam perspektif skala ekonomi”.
Bulan Ramadhan kali ini diharapkan bisa menjadi momentum pemantik tumbuhnya donor-donor kecil, tetapi dalam skala masif itu. ”Tahun lalu, di bulan Ramadhan saja, kami mengumpulkan lebih dari 20 juta dollar AS (Rp 298,7 miliar),” ujar Khalifa.
Baca Juga: Pengumpulan Dana Zakat Masih Belum Optimal
Dalam laporan terbaru Dana Zakat Pengungsi UNHCR, penerima terbesar dana tersebut pada 2022 adalah pengungsi Rohingya di Bangladesh, disusul pengungsi lokal atau internally displaced people (IDP) di Yaman, dan pengungsi Suriah di Lebanon.
Dana Zakat UNHCR juga mengalir kepada 190 pengungsi di Indonesia dan 385 pengungsi di Malaysia dari total 756.157 penerima dana zakat. Dana itu juga disalurkan kepada pengungsi di Afghanistan, Aljazair, Bangladesh, Mesir, India, Iran, Jordania, Lebanon, Mauritania, Pakistan, Somalia, dan Tunisia.

Seorang pengungsi Rohingya tinggal di tempat penampungan sementara setelah tiba dengan naik perahu sehari sebelumnya di Ladong, Provinsi Aceh, 9 Januari 2023.
Meski sebagian besar dana disalurkan ke negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, Khalifa menyatakan dana itu tak hanya untuk umat Muslim. ”Kami tidak memilah penerima manfaat berdasarkan agama.”
Soal status amil zakat
Meski diakui memiliki tujuan baik dan mulia, keberadaan Dana Zakat Pengungsi UNHCR belum diterima di seluruh dunia Muslim. ”Pilihan mendirikan institusi amil sendiri merupakan pilihan yang kurang tepat. UNHCR tidak memenuhi persyaratan sebagai lembaga amil,” kata Irfan Syauqi Beik, Wakil Sekretaris Jenderal World Zakat and Waqf Forum (WZWF).
Beberapa negara anggota forum itu menolak platform zakat UNHCR. Menurut Irfan, dasar penolakan adalah ketidaksesuaian platform zakat UNHCR dengan persyaratan amil secara syariah dan secara hukum positif. Beberapa negara anggota WZWF juga telah memiliki undang-undang (UU) zakat masing-masing. Di Indonesia, pengelola zakat yang ditunjuk negara adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
”Karena itu, adalah hal yang wajar kalau kemudian keberadaan UNHCR Refugee Zakat Fund menuai protes sejumlah negara, terutama yang tergabung dalam World Zakat and Waqf Forum,” ujar Irfan.
Lihat Juga: Foto Keseharian Pengungsi Etiopia di Kamp Pengungsi Sudan
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Imam Taufiq mengatakan, inisiasi UNHCR bisa dianggap sebagai kepedulian yang tinggi terhadap masalah kemanusiaan. ”Persoalannya, apakah UNHCR itu masuk kategori amil (zakat) atau tidak?” ujarnya.

Perwakilan Komisioner Tinggi UNHCR untuk Indonesia Ann Maryam (kiri) bersama Penasihat Senior dan Perwakilan UNHCR untuk Negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk Khaled Khalifa saat diwawancara media di sela acara Laporan Tahunan Filantropi Islam UNHCR di Hotel Pullman, Jakarta, 7 Maret 2023.
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Imam Taufik menyebut UNHCR bukan organisasi pengumpul zakat karena belum ada penunjukan dari lembaga internasional, seperti WZWF.
”Apakah sudah ada lembaga internasional yang menunjuk amil, misalnya. Kalau memang ada dan ditunjuk oleh lembaga internasional, misalnya Rabithah Alam al-Islamy atau (World) Zakat and Waqf Forum, apakah sudah menunjuk lembaga (internasional) yang bisa mengambil peran sebagai penerima zakat. Sementara PBB memang bukan organisasi (pengelola) zakat,” papar Imam Taufik. ”Dari sisi hukum, (sampai) hari ini, belum diputuskan apakah UNHCR masuk amil (zakat).
Dalam laman resminya, Dana Zakat UNHCR menyatakan mendapat dukungan 15 fatwa, termasuk Akademi Riset Islam Al-Azhar, Akademi Fiqih Islam Internasional OKI, dan Liga Dunia Muslim. Disebutkan pula, disimpan di rekening bank tanpa bunga di Geneva, Swiss, 100 persen dana zakat UNHCR didistribusikan keseluruhannya kepada pengungsi tanpa dikurangi biaya operasional untuk pendistribusiannya.
Baca Juga: Zakat dan Upaya Mengatasi Kemiskinan
Cendekiawan Muslim dan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Komaruddin Hidayat menyebut, karena UNHCR bukan lembaga pengumpul zakat, di Indonesia wajar jika Baznas keberatan karena haknya seakan direbut atau dibajak oleh UNHCR.
Untuk mengatasi silang sengkarut itu, Irfan, Imam Taufiq, dan Komaruddin menyarankan agar UNHCR bermitra dengan lembaga zakat di setiap negara. ”Zakat adalah ibadah yang aturannya sangat jelas dan ketat. Jadi, saran saya, UNHCR lebih baik berkolaborasi daripada mendirikan lembaga sendiri,” ujar Irfan.
Menurut Komaruddin, perlu dipertimbangkan, misalnya, UNHCR menggalang dana kemanusiaan atau sponsor di luar dana zakat. UNHCR juga bisa bermitra dengan lembaga, seperti Baznas atau lembaga lain yang serupa, dalam menyalurkan dana maslahat umat.