PBB Minta Fatwa Tentang Konsekuensi Hukum Pendudukan Israel atas Palestina
Mahkamah Internasional atau ICJ telah menyatakan pendudukan Israel terhadap Tepi Barat dan Jerusalem Timur ilegal. Kini, ICJ dimintai fatwa dampak putusannya itu pada PBB dan anggota PBB
Oleh
KRIS MADA
·3 menit baca
AP PHOTO/MAYA LEVIN
Polisi Israel bentrok dengan para pelayat yang membawa peti mati jurnalis Al Jazeera yang terbunuh Shireen Abu Akleh selama pemakamannya di Yerusalem timur, pada 13 Mei 2022. Abu Akleh, seorang reporter Palestina-Amerika yang meliput konflik Timur Tengah selama lebih dari 25 tahun, ditembak mati dua hari sebelumnya selama serangan militer Israel di kota Jenin, Tepi Barat.
New York, Sabtu - Portugal memutuskan mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa soal Palestina. Dalam sidang pada Jumat (30/12/2022) sore waktu New York, Amerika Serikat atau Sabtu dini hari WIB, MU PBB menyepakati resolusi terbaru soal Palestina. Dari 166 peserta sidang, 87 mendukung, 26 menolak, dan 53 lain abstain.
Keputusan itu dibuat hampir bersamaan dengan pengumuman mega bintang sepak bola Portugal, Cristiano Ronaldo, bergabung dengan klub Al Nassr dari Arab Saudi. Al Nassr mengontrak Ronaldo selama dua tahun sebagai pemain dan enam tahun lagi sebagai duta besar sampai 2030.
Dalam sidang MU PBB, Portugal bergabung dengan 86 negara lain yang mendukung resolusi. Wakil Tetap Portugal di PBB Ana Zacarias mengakui resolusi itu berpeluang terlampau mengatur hubungan internasional. Di sisi lain, Lisbon mengakui Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ) meneguhkan tatanan internasional berbasis hukum. Portugal berkomitmen untuk menjaga tatanan seperti itu.
Fatwa
Dalam resolusinya, MU PBB meminta fatwa ICJ soal konsekuensi hukum dari pendudukan Israel terhadap Palestina. MU PBB juga meminta nasihat ICJ tentang dampak fatwa ICJ pada anggota PBB dan badan-badan PBB. ICJ dimintai pendapat apa dampak fatwanya pada pendudukan Israel atas Palestina.
ICJ juga diminta memberi fatwa atas dampak hukum atas pendudukan, pembuatan permukiman ilegal oleh Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. ICJ juga dimintai fatwa atas kebijakan Israel yang berusaha mengubah komposisi kependudukan, status, dan penanda khusus kota suci Jerusalem. ICJ diminta pula pendapat atas penerapan keputusan diskriminatif yang dibuat Israel.
AP PHOTO/ABIR SULTAN
Politisi sayap kanan Israel Itamar Ben Gavir (kiri) dan Bezalel Smotrich (kanan) berbincang saat pelantikannya sebagai anggota Knesset di Jerussalem, Selasa (15/11/2022). Di kabinet baru Israel, Ben Gavir ditunjuk sebagai menteri keamanan nasional. Sementara Smotrich mengincar posisi sebagai pemimpin Badan Administrasi SIpil yang salah satu tugasnya adalah menghancurkan pemukiman warga Palestina.
ICJ pernah mengeluarkan fatwa soal pendudukan Israel terhadap Tepi Barat dan Jerusalem Timur pada 2014. Kala itu, ICJ menyatakan pendudukan tersebut ilegal. Amerika Serikat, yang selalu memveto aneka resolusi PBB soal Israel, tidak mengakui pendudukan terhadap Tepi Barat. Banyak negara juga menolak mengakui pendudukan itu.
Wilayah Israel saat ini jauh melebihi yang diusulkan PBB pada 1947. Kala itu, PBB mengusulkan membagi Wilayah Mandat Palestina untuk Israel dan pemukim Arab. Seluruh Tepi Barat, sebagian Negev, dan seluruh Gaza dialokasikan untuk pemukim Arab. Setelah beberapa kali perang, wilayah pemukim Arab dan calon negara Palestina terus berkurang. Sejak 1967, mayoritas wilayah Palestina diduduki Israel.
Meski menolak mengakui pendudukan itu, AS dan sekutunya selalu menentang keputusan PBB yang dianggap merugikan Israel. “Kami tidak merasa merujuk ke ICJ akan mendorong dialog. Posisi Inggris adalah tidak patut (meminta fatwa ke ICJ) tanpa persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa,” kata diplomat Inggris yang bertugas di PBB Thomas Phipps.
Reaksi
Israel menolak mengakui putusan itu. Israel juga menolak resolusi MU PBB pada Jumat pekan ini. “Tidak ada lembaga internasional bisa menyebut orang Yahudi sebagai penjajah atas tanah airnya sendiri. Keputusan apa pun dari lembaga peradilan yang menerima mandat dari PBB yang rusak secara moral dan terpolitisasi jelas tidak sah,” kata Wakil Tetap Israel di PBB Gilad Erdan.
Bukan hanya menolak resolusi itu, Israel juga menolak mengakui kewenangan ICJ terhadap negara itu. Sejak menjadi berstatus pemantau di PBB, salah satu fokus Palestina adalah membawa aneka gugatan terhadap Israel ke ICJ.
AFP
Presiden Mesir Abel Fattah el-Sisi (kiri) dan Sekjen Liga Arab Ahmed Aboul Gheit berjalan berdampingan jelang pembukaan KTT Liga Arab di Aljir, Aljazair, Selasa (1/11/2022).
Sementara Wakil Tetap Palestina di PBB Riyad Mansour mengatakan, resolusi itu diadopsi selepas pemerintah paling ekstrim kanan resmi berkuasa di Israel. Mansour memuji bangsa-bangsa yang mendukung resolusi itu. Apalagi, menurut Mansour, ada ancaman dari sejumlah negara tertentu kepada pendukung resolusi.
“Kami yakin, terlepas dari pilihan hari ini, jika percaya pada perdamaian dan hukum internasional, anda akan menjunjung fatwa ICJ dan anda akan menentang pemerintah Israel,” kata dia. (AFP/REUTERS)