Malaysia Era PM Anwar Prioritaskan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Malaysia secara terbuka mengakui kontribusi pekerja migran asal Indonesia pada perekomian dan kehidupan warganya. Malaysia di bawah PM Anwar Ibrahim berjanji untuk menjamin perlindungan pekerja migran.
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Malaysia mengakui bahwa pekerja migran asal Indonesia, baik yang bekerja di sektor domestik maupun perkebunan, di Negeri Jiran memiliki kontribusi yang besar terhadap perkembangan ekonomi negara tersebut serta bagi kehidupan sehari-hari warganya. Pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim menyatakan akan bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia agar perlindungan pekerja-pekerja migran, terutama asal Indonesia, mendapatkan prioritas.
Termasuk di dalamnya adalah penuntasan kasus-kasus ketenagakerjaan yang melibatkan pekerja migran asal Indonesia agar mendapatkan keadilan berdasarkan aturan hukum di Malaysia.
Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia Zambry Abd Kadir seusai bertemu Menlu Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Indonesia adalah negara pertama yang dikunjungi Zambry setelah dia dilantik sebagai menlu pada kabinet Malaysia sekarang.
”Saya memberi jaminan bahwa Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan pengambilan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Saya amat memahami keprihatinan soal pekerja migran di Malaysia. Di bawah pemerintahan baru PM Anwar Ibrahim, Pemerintah Malaysia akan melihat semua penanganan kasus-kasus pekerja migran agar tercapai keadilan berdasar peraturan perundangan yang ada,” kata Zambry.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia memiliki beberapa kesepakatan soal penempatan dan perlindungan pekerja migran. Yang terbaru adalah Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, yang penandatanganannya disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, 1 April 2022.
PM Ismail Sabri, dalam keterangannya, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet (Setkab), mengatakan bahwa MoU yang ditandatangani itu akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan bagi PMI Indonesia di Malaysia. ”MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PDI (perkhidmat domestik Indonesia) akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berkaitan, mengikuti dasar dan perundangan di kedua negara,” ujar PM Ismail Sabri.
Menurut data Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia pada 2020 mencapai angka 1,633 juta pekerja. Jika ditambah dengan para pekerja migran ilegal (undocumented migrant workers), angka itu meningkat menjadi sekitar 2 juta pekerja. Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Februari 2022, jumlah keberangkatan pekerja migran ilegal asal Indonesia meningkat hingga 146 persen antara tahun 2020 dan 2021.
Menlu Retno Marsudi dalam pernyataannya mengatakan, perlindungan pekerja migran adalah salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Untuk itu, Retno mendorong Pemerintah Malaysia untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap perlakuan buruk atau tindak kriminal yang menimpa para pekerja migran Indonesia untuk menunjukan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Pada saat yang sama, menurut Retno, pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak finansialnya, juga harus diperhatikan. Bersama dengan itu, pemenuhan hak atas pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk bagi anak-anak pekerja migran, juga harus mendapat perhatian.