Wellington
Selamat tinggal, rokok! Pemerintah Selandia Baru, Selasa (13/12/2022), mengeluarkan peraturan yang radikal dan progresif demi memastikan negara itu bebas rokok per tahun 2025.
Walhasil, setiap orang yang lahir sejak 1 Januari 2009 dan seterusnya tidak boleh membeli rokok ataupun produk tembakau isap. Itu berarti, usia minimal untuk membeli rokok akan terus naik. Secara teori, jika ada orang yang ingin membeli rokok 50 tahun mendatang, ia harus menunjukkan bukti bahwa umurnya minimal 63 tahun.
Di bawah undang-undang baru ini, jumlah toko dan kios yang diizinkan menjual rokok juga berkurang drastis, yaitu dari 6.000 toko menjadi hanya 600 toko. Pemerintah pun bakal menurunkan kadar nikotin yang ada di dalam rokok.
”Tidak ada alasan bagi negara membiarkan produk yang bisa membunuh rakyat beredar bebas,” kata Wakil Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Varrell di hadapan parlemen.
Undang-undang ini akan menghemat pengeluaran negara mengatasi berbagai penyakit dampak merokok, antara lain jantung, kanker, stroke, dan amputasi. Diharapkan generasi muda Selandia Baru bisa memiliki kesehatan yang prima. Akan tetapi, aturan ini tidak mencakup rokok elektrik yang beken disebut vape.
Walaupun undang-undang ini gol di parlemen, tetap ada anggota yang menentang. Mereka beralasan, penarikan izin penjualan rokok akan mematikan warung-warung kecil yang merupakan usaha keluarga. Selain itu, juga ada risiko rokok akan marak dijual di pasar gelap.
Siap-siap rokok menjadi barang langka di Selandia Baru. (AP)
Baca juga : Koloni Tikus Ganyang Ganja di Kantor Polisi India
Baca juga : 300 Santa Claus Main Ski
Baca juga : Dari Dokter Menjadi Guru Honorer