Khawatir Hukum Tak Berpihak pada Pemerintah, Pemimpin Eksekutif Hong Kong Minta Fatwa Beijing
Otoritas Hong Kong meminta fatwa Beijing untuk menilai apakah pengacara asing dibolehkan beracara terkait dengan kasus keamanan nasional. Pengadilan lokal Hong Kong sempat menolak alasan pemerintah.
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·2 menit baca
HONG KONG, KAMIS — Proses persidangan pendiri dan pemimpin Redaksi surat kabar prodemokrasi Apple Daily, Jimmy Lai (74), Kamis (1/12/2022), ditunda. Pemerintah Hong Kong memutuskan meminta fatwa Beijing setelah Lai menguasakan kasusnya pada Pengacara hak asasi manusia veteran Inggris, Timothy Owen.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong John Lee meminta parlemen Beijing untuk menafsirkan aturan soal apakah pengacara asing bisa melakukan praktik hukum, khususnya pembelaan terhadap orang yang disangka telah membahayakan keamanan nasional. Lee, mantan Kepala Keamanan Hong Kong, telah menyebut Bahwa Beijing sangat prihatin dengan situasi itu dan akan bertindak sesegera mungkin untuk mengeluarkan fatwa yang bisa mengesampingkan keputusan pengadilan.
Jimmy Lai diancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong karena diduga berkolusi dengan pihak yang dalam pandangan Beijing disebut sebagai agen asing. Lai, bersama para aktivis prodemokrasi Hong Kong dituding berkonspirasi dan atau terlibat dalam aktivitas bermusuhan terhadap Pemerintah Hong Kong dan China.
Menurut data Biro Keamanan Hong Kong, hingga akhir November, 25 orang telah dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang subversi, aktivitas pro-kemerdekaan, kolusi dengan pasukan asing dan terorisme.
Majelis Hakim pengadilan tertinggi Hong Kong, Senin (28/11/2022) telah menolak keberatan pemerintah yang melarang Lai mempekerjakan Owen dengan alasan keamanan. Jaksa pemerintah berpendapat bahwa membiarkan pengacara luar negeri menangani kasus keamanan nasional menimbulkan risiko, karena tidak ada cara untuk memastikan kerahasiaan rahasia negara.
Akan tetapi, alasan itu ditolak majelis hakim. Menurut majelis hakim, alasan seperti yang diajukan jaksa pemerintah tidak ditentukan dan tidak berdasar.
Sebelumnya, Pengacara asing bisa bekerja atau menangani kasus di Hong Kong, terutama dalam kasus di mana keahlian khusus mereka diperlukan. Owen sendiri adalah seorang pengacara senior yang pernah menangani kasus kriminal tingkat tinggi di bekas pusat keuangan Asia itu.
Walaupun menolak alasan pemerintah, pengadilan memenuhi keinginan jaksa yang menginginkan adanya interpretasi hukum oleh penyusun undang-undang di Beijing, terutama karena hal ini dinilai menyangkut masalah keamanan nasional.
Owen sendiri tidak muncul di pengadilan Senin lalu karena imigrasi Hong Kong menahan permohonannya untuk memperpanjang visa kerjanya. Akan tetapi, menurut kuasa hukum Lai yang lain, Owen memiliki visa kerja di Hong Kong untuk kasus yang lain.
Tindakan Lee dan Otoritas hukum Hong Kong untuk meminta fatwa Beijing merupkan yang pertama kali terjadi. Mekanisme ini sendiri dimungkinkan berdasarkan UU Keamanan Nasional dan memberikan peluang bagi Beijing uuntuk mengambil keputusan akhir tentang cara kerjanya. (AP/AFP)