Tamu KTT G20 Mulai Tiba, Jadwal Pesawat Penerbangan Komersial Disesuaikan
Sejumlah penerbangan komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13-17 November 2022 akan mengalami penyesuaian jadwal. Hal itu terjadi karena ruang udara Bali akan digunakan untuk kedatangan tamu dan kepala negara.
Oleh
DAHLIA IRAWATI, COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·6 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sejumlah penerbangan komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mulai 13-17 November 2022 akan mengalami penyesuaian jadwal. Hal itu terjadi karena ruang udara Bali akan digunakan untuk kedatangan para tamu dan kepala negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Jadwal penerbangan yang mengalami penyesuaian di antaranya pesawat Citilink jurusan Denpasar-Surabaya pada Senin (14/11/2022). Oleh karena pada hari itu akan banyak kepala negara tiba di Bali, jadwal penerbangan itu mundur hingga pukul 19.00 WIB. Namun, pada Minggu (13/11/2022) pagi, maskapai mengatakan, jadwal penerbangan akan dimajukan pukul 02.35 WIB.
Maskapai menawarkan pada penumpang, jika tidak bisa mengikuti jadwal terbaru itu, dipersilakan mengajukan penggantian atau menjadwal ulang penerbangan. ”Benar sekali ada penyesuaian jadwal penerbangan domestik dan internasional pada 13-17 November 2022. Itu terkait kedatangan delegasi KTT G20,” kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi pada Minggu (13/11/2022).
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menjadi pintu utama penerimaan delegasi KTT G20. Suasana di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Sabtu (5/11/2022), terpantau normal. Pengelola bandara menyiapkan penyesuaian operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kelancaran dan kesuksesan KTT G20 2022.
Menurut Adita, pesawat komersial hanya akan mengalami penyesuaian berupa mau atau mundur jam penerbangan. ”Yang jelas tidak ada pembatalan,” kata Adita.
Hingga dua hari menjelang KTT G20, para tamu kenegaraan dan delegasi sejumlah negara mulai berdatangan ke Bali. Mereka tiba di Terminal VVIP Bandara Ngurah Rai, kemudian beranjak menuju hotel tempat menginap dengan pengawalan khusus.
Kedatangan para tamu delegasi KTT G20 tersebut secara umum tidak menimbulkan kemacetan berarti di Bali. Kepadatan hanya terjadi di pintu masuk menuju bandara. Namun, kondisi jalanan di kota Denpasar tetap normal seperti biasa. Aktivitas masyarakat pun terlihat tidak jauh berubah.
Meski demikian, penjagaan tim pengamanan gabungan terlihat di sejumlah titik di Bali khususnya di jalur menuju Nusa Dua. Acara KTT G20 pada 15-16 November 2022 akan berlokasi di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (11/11/2022).
Pengamanan juga dibantu oleh pecalang atau petugas keamanan desa adat Bali. Mereka akan menjembatani komunikasi dengan petugas pengamanan jika ada warga ingin melakukan kegiatan keagamaan. Ada ratusan pecalang dilibatkan dalam acara ini.
Pembatasan
Adapun menjelang puncak KTT G20, pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Pembatasan mobilitas kendaraan dilakukan dengan penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan kendaraan angkutan barang di 10 jalur utama yang mengarah ke kawasan Nusa Dua dan sekitarnya.
Diberlakukan pula pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kuta Selatan dan Kuta di Kabupaten Badung dan di wilayah Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pembatasan angkutan barang dan penerapan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali diatur Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pengaturan lalu lintas di sebagian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung itu diterapkan serentak pada 11-17 November 2022.
Pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, menteri, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian serta pimpinan dan pejabat negara asing. Begitu pula kendaraan dinas dengan pelat merah atau nomor dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, kendaraan KTT G20, serta kendaraan bermotor listrik dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Pembatasan operasional angkutan barang dikecualikan untuk kendaraan tertentu, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), angkutan kebutuhan logistik KTT G20, angkutan barang pokok bahan makanan, serta angkutan barang ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan ekspor dan impor.
Selain pengaturan lalu lintas, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengatur operasional penerbangan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 jam pada 12-18 November 2022. Pemerintah juga memberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler pada 13-17 November 2022. Hal itu demi mempersiapkan kedatangan tamu negara atau VVIP yang dimulai pada Minggu (13/11/2022).
Untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan serta keamanan penyelenggaraan KTT G20 di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35425 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022 diatur pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan mulai Sabtu (12/11) sampai Kamis (17/11).
Sejumlah pecalang berjaga di perempatan Desa Adat Peminge, Kuta Selatan, Badung, Bali, Sabtu (12/11/20220. Pecalang di sejumlah desa adat yang berada di lokasi penyelenggaraan KTT G20 disiagakan untuk membantu pengamanan dan mendukung kelancaran pelaksaan ajang itu.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, surat edaran tersebut diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia. Kesuksesan KTT G20 di Bali, menurut Indra, akan mengangkat citra Indonesia dan Bali di mata internasional.
Pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, sampai kegiatan keagamaan dan serta kegiatan lain yang melibatkan massa, kecuali pelayanan fasilitas kesehatan. Pembatasan juga diberlakukan di wilayah yang menjadi jalur menuju lokasi pelaksanaan, atau venue, Presidensi G20, termasuk ke Hotel Apurva Kempinski Bali.
Meskipun diberlakukan pembatasan kegiatan itu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tidak ada pelarangan menggelar kegiatan keagamaan atau persembahyangan selama penyelenggaraan KTT G20.
Pembatasan lain demi kenyamanan dan kelancaraan penyelenggaraan puncak KTT G20 termasuk operasional pengangkutan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Badung, karena Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) Suwung di Kota Denpasar ditutup sementara mulai Minggu (13/11) sampai Kamis (17/11). Warga diimbau agar tidak mengeluarkan sampahnya, begitu pula perusahaan yang beroperasi agar tidak mengeluarkan sampah.
Warga memandang timbunan sampah di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Lahan itu terbakar pada Senin (24/9/2018). Asap putih mengepul dari timbunan sampah yang terbakar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja membenarkan perihal penutupan sementara TPA Regional Sarbagita Suwung selama penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Dihubungi pada Minggu (13/11), Teja menyatakan penutupan sementara TPA Sarbagita Suwung sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. ”Sudah dikomunikasikan antara Pemkot Denpasar dan Pemkab Gianyar tentang pembuangan sampah ke TPA di Gianyar,” kata Teja.
Selain rekayasa lalu lintas, pembatasan angkutan barang, serta pembatasan kegiatan masyarakat selama KTT G20, pengguna kendaraan diimbau tidak menggunakan mobil atau sepeda motor dengan knalpot racing atau disebut knalpot brong. Alasannya, penggunaan knalpot dapat menimbulkan polusi suara, alias berisik, yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan juga delegasi KTT G20. Polisi meminta pemilik kendaraan menggunakan mobil atau sepeda motor dengan knalpot standar.
Meski tidak dikenai penindakan seperti tilang, pengguna kendaraan berknalpot brong tetap ditertibkan. Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pengendara yang terkena penertiban penggunaan knalpot diminta mengganti dengan knalpot standar kendaraannya.
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Senin (11/12/2017) di Jalan Raya Ngagel, Surabaya.
Menanggapi kebijakan pembatasan dan pengaturan khusus selama KTT G20, Koordinator Pro Demokrasi (Prodem) Bali Nyoman Mardika mengungkapkan kritiknya. Mardika menyatakan, pembatasan-pembatasan tersebut berimplikasi langsung terhadap aktivitas pariwisata di Bali yang sedang dipulihkan.
Mardika mempertanyakan manfaat nyata yang dinikmati masyarakat Bali dari penyelenggaraan KTT G20. ”Termasuk dari tiga isu besar yang diangkat dalam KTT G20. Apakah nantinya seluruh masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari kesepakatan tentang isu arsitektur kesehatan global, transformasi ekonomi digital, dan transisi energi berkelanjutan, yang dihasilkan dalam KTT G20, atau hasilnya hanya akan dinikmati segelintir kelompok tertentu?” ujar Mardika.
Selain itu, Mardika pun mengkritisi tidak adanya akses bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan kritik dan pendapat lain dari sisi di luar pemerintah terhadap agenda dan penyelenggaraan KTT G20. Mardika mengungkapkan, jangankan untuk menggelar demonstrasi atau berunjuk rasa menyuarakan pendapat kritis selama KTT G20, organisasi masyarakat sipil juga dihambat mengadakan forum diskusi di Bali dengan alasan demi kelancaran, kenyamanan, dan kesuksesan KTT G20.