logo Kompas.id
InternasionalSembarangan Warnai Patung...
Iklan

Sembarangan Warnai Patung Publik, Pria di AS Diganjar Hukuman Percobaan 18 Bulan

Sembarangan mewarnai patung di salah satu ruang publik di Koa Salem, Massachusetts, seorang pria diganjar hukuman percobaan 18 bulan.

Oleh
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qiyiF_74knTgbGe1ZquRuOxgHXk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F23%2F3c23a4ca-99fa-4a4e-8274-75d29844e89f_jpg.jpg

Seorang pria dijatuhi hukuman percobaan 18 bulan setelah mengaku bersalah merusak patung ”Bewitched” di kota Salem, Massachusetts, Amerika Serikat. Pada Juni lalu, ia mengecat salah satu obyek wisata di kota Salem itu dengan cat merah.

Penduduk berusia 32 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, seorang hakim pengadilan distrik Salem menangguhkan hukuman itu. Syaratnya, sebagaimana diberitakan The Salem News, Selasa (20/9/2022), pria itu membayar biaya perbaikan kerusakan yang ditimbulkan pada patung perunggu itu.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000