logo Kompas.id
InternasionalTerancam Penjara Puluhan...
Iklan

Terancam Penjara Puluhan Tahun, Trump Tetap Bisa ”Nyapres”

Trump diduga melanggar UU Antispionase atau mata-mata, perintangan proses hukum, dan kejahatan dalam pengelolaan berkas dan dokumen negara. Belajar dari kasus pelanggaran lainnya, Trump kemungkinan tetap bisa ”nyapres”.

Oleh
KRIS MADA
· 4 menit baca
Pengunjuk rasa di dekat Trump Tower di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (10/8/2022). Aksi unjuk rasa di dekat gedung milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu digelar sebagai protes atas penolakan Trump terhadap pemeriksaan oleh kejaksaan New York.
AFP/ALEX KENT

Pengunjuk rasa di dekat Trump Tower di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (10/8/2022). Aksi unjuk rasa di dekat gedung milik mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu digelar sebagai protes atas penolakan Trump terhadap pemeriksaan oleh kejaksaan New York.

WASHINGTON, SABTU — Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dapat dipenjara hingga 20 tahun. Ini bisa terjadi jika ia terbukti melanggar sejumlah peraturan gara-gara menyimpan berkas rahasia dan sensitif di kediaman pribadinya.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah pengadilan setuju mengungkap surat perintah penggeledahan dan daftar sitaan dari kediaman resminya. Pada Jumat (12/8/2022) sore waktu Washington atau Sabtu dini hari WIB, pengadilan setuju kedua berkas itu dibuka secara terbatas untuk umum.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000