Berkendara Bersama Jabang Bayi, Melanggar ”2 in 1” atau Tidak?
Brandy Bottone ditilang karena melanggar aturan ”two in one” saat berkendara di Dallas, Texas, AS. Namun, Bottone akan berjuang di pengadilan karena merasa tidak melanggar aturan itu.
Oleh
MAHDI MUHAMMAD
·2 menit baca
Dallas
Brandy Bottone, warga Plano, sebuah kawasan di pinggiran Dallas, Texas, Amerika Serikat, bersiap-siap mempertahankan argumentasinya bahwa si jabang bayi yang tengah dikandungnya adalah ”sebuah kehidupan”. Jabang bayi itu, kata Bottone, tidak layak dipandang sebelah mata, termasuk oleh polisi.
Dikutip dari kantor berita UPI dan Dallas Morning News, Bottone mengatakan, pada akhir Juni, dia berkendara di Jalan Tol 75 hendak menjemput putranya. Karena jalur yang diambilnya padat, dia akhirnya mengambil jalur paling kiri, jalur jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan high occupancy vehicle (HOV).
Namun, ketika tiba di Interstate 635, tiba-tiba kendaraannya dihentikan seorang petugas kepolisian dan diminta untuk menepi. Ketika mesin mobil telah dimatikan dan kaca jendela diturunkan, seorang petugas kepolisian menghampiri dan menanyakan apakah Bottone berkendara dengan orang lain di dalam mobilnya?
Bottone menjawab dengan menunjuk perutnya. Di dalam perutnya ada bayi perempuan. Kandungannya sudah berusia 34 pekan.
Namun, dalam pandangan polisi, Bottone melanggar aturan lalu lintas di negara bagian tersebut. Jalur HOV hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang ditumpangi oleh dua orang atau lebih, semacam three in one di Jakarta. Polisi tidak menganggap jabang bayi yang dikandung Bottone sebagai satu orang. Akhirnya, polisi menulis surat tilang bagi Bottone dan denda maksimal yang harus dibayarkan sebesar 215 dollar AS atau sekitar Rp 3,2 juta.
Menurut rencana, Bottone akan menjalani sidang untuk mempertahankan argumentasinya bahwa si jabang bayi seharusnya dihitung sebagai ”manusia” oleh polisi sehingga tidak layak bagi mereka untuk mengeluarkan surat tilang. ”Saya akan berjuang,” katanya.