logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Agung AS Nilai Warga ...
Iklan

Mahkamah Agung AS Nilai Warga Berhak Bawa Senjata Api di Tempat Umum

Upaya Pemerintah AS untuk membatasi kepemilikan senjata dan mengontrol penggunaan senjata mundur satu langkah setelah Mahkamah Agung membatalkan salah satu UU di New York. Hakim menilai setiap warga berhak bawa senjata,

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
Warga berkumpul untuk memberikan penghormatan kepada korban penembakan di Thousand Oaks, California, AS, Kamis (8/11/2018). Penembakan yang dilakukan oleh veteran perang Korps Marinir AS berusia 28 tahun, Ian David Long, itu menewaskan 12 pengunjung bar.
APU GOMES / AFP

Warga berkumpul untuk memberikan penghormatan kepada korban penembakan di Thousand Oaks, California, AS, Kamis (8/11/2018). Penembakan yang dilakukan oleh veteran perang Korps Marinir AS berusia 28 tahun, Ian David Long, itu menewaskan 12 pengunjung bar.

NEW YORK, JUMAT — Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan undang-undang terkait pembuktian kebutuhan kepemilikan senjata di New York. Mereka berpendapat, warga AS berhak membawa senjata api di tempat umum untuk membela diri.

Di tengah upaya pemerintah untuk mengatur kepemilikan senjata dengan membuat batas umur, MA AS justru menghapus undang-undang yang lebih dari 100 tahun mengatur kepemilikan senjata di New York pada Kamis (23/6/2022) waktu setempat atau Jumat (24/6/2022) waktu Indonesia. UU yang dihapus itu mengatur warga New York untuk membuktikan secara sah kebutuhan mereka memiliki senjata.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000