logo Kompas.id
InternasionalHakim AS Batalkan Aturan...
Iklan

Hakim AS Batalkan Aturan Bermasker di Angkutan Umum, Pemerintah AS Banding

Pengadilan Federal AS menghapus aturan wajib bermasker di tranportasi publik meski ada kenaikan jumlah penularan Covid-19 di negaranya. Pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan banding atas putusan pengadilan itu.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 4 menit baca
Para pelancong berjalan di Bandar Udara Nasional Washington Ronald Reagan di Arlington, Virginia, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Federal AS sehari sebelumnya memutuskan aturan kewajiban mengenakan masker di sarana transportasi umum di AS tidak berlaku lagi.
AFP/STEFANI REYNOLDS

Para pelancong berjalan di Bandar Udara Nasional Washington Ronald Reagan di Arlington, Virginia, Selasa (19/4/2022). Pengadilan Federal AS sehari sebelumnya memutuskan aturan kewajiban mengenakan masker di sarana transportasi umum di AS tidak berlaku lagi.

WASHINGTON, RABU — Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman akan mengajukan banding kepada pengadilan federal negara tersebut. Hal ini karena salah seorang hakim federal mengeluarkan keputusan bahwa aturan mewajibkan masyarakat bermasker selama pandemi Covid-19 sebenarnya tidak legal.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gedung Putih Jen Psaki di Washington, Selasa (19/4/2022) waktu setempat atau Rabu (20/4/2022) pagi WIB. ”Pada masa pandemi seperti sekarang, keselamatan masyarakat di atas segalanya. Pemerintah harus mengeluarkan setiap keputusan berbasis data statistik dan kajian ilmiah, bukan berdasarkan data anekdotal,” katanya.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000