logo Kompas.id
InternasionalHarga Selangit Untuk Izin...
Iklan

Harga Selangit Untuk Izin Mobil Singapura

Pemilik kendaraan di Singapura terbiasa saling bertukar informasi asuransi jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Tidak ada adu mulut apalagi baku hantam jika terjadi kecelakaan lalu lintas

Oleh
KRIS MADA
· 4 menit baca
Antrean kendaraan di perbatasan Singapura-Malaysia pada 1 April 2022. Penduduk Singapura harus menyiapkan miliaran rupiah jika mau memiliki mobil.
AFP/ROSLAN RAHMAN

Antrean kendaraan di perbatasan Singapura-Malaysia pada 1 April 2022. Penduduk Singapura harus menyiapkan miliaran rupiah jika mau memiliki mobil.

Punya uang tidak berarti bebas melakukan apa saja. Harus tetap ada izin dari pemerintah. Ketentuan itu berlaku di Singapura, termasuk untuk membeli kendaraan baru. Untuk memiliki kendaraan, setiap penduduk Singapura pertama-tema harus punya izin kepemilikan kendaraan atau certificate of entitlement (CoE). Otoriras Angkutan Darat (LTA) Singapura rutin melelang CoE setiap bulan.

Dalam lelang pada Rabu (6/4/2022), harga CoE menembus 99.999 dollar Singapura alias Rp 1,04 miliar. Harga itu berlaku untuk izin bebas atau kategori E. Izin kategori E bisa dipakai untuk membeli kendaraan bermotor jenis apa pun. Bisa sepeda motor, minibus, sedan, atau kendaraan niaga.

Editor:
BONIFASIUS JOSIE SUSILO HARDIANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000