Pemilik kendaraan di Singapura terbiasa saling bertukar informasi asuransi jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Tidak ada adu mulut apalagi baku hantam jika terjadi kecelakaan lalu lintas
Oleh
KRIS MADA
·4 menit baca
Punya uang tidak berarti bebas melakukan apa saja. Harus tetap ada izin dari pemerintah. Ketentuan itu berlaku di Singapura, termasuk untuk membeli kendaraan baru. Untuk memiliki kendaraan, setiap penduduk Singapura pertama-tema harus punya izin kepemilikan kendaraan atau certificate of entitlement (CoE). Otoriras Angkutan Darat (LTA) Singapura rutin melelang CoE setiap bulan.
Dalam lelang pada Rabu (6/4/2022), harga CoE menembus 99.999 dollar Singapura alias Rp 1,04 miliar. Harga itu berlaku untuk izin bebas atau kategori E. Izin kategori E bisa dipakai untuk membeli kendaraan bermotor jenis apa pun. Bisa sepeda motor, minibus, sedan, atau kendaraan niaga.
Salah satu pengelola gerai penjualan kendaraan, Nicholas Wong, curiga kenaikan harga CoE terjadi karena ada perusahaan penyewa kendaraan yang ikut lelang. “Perusahaan penyewaan kendaraan merusak pasar. Mereka seharusnya tidak boleh ikut lelang kelompok biasa. Harus dibuat kelompok khusus seperti taxi,” kata Wong sebagaimana dikutip The Straits Times.
Ia merujuk kenaikan tarif CoE kendaraan kategori A dari 71.556 dollar Singapura pada lelang 23 Maret 2022 menjadi 72.996 dollar Singapura pada lelang 6 April 2022. Sementara pada kategori B, turun dari 98.889 dollar Singapura menjadi 98.389 dollar Singapura.
Semua mobil pribadi berkapasitas mesin 1.600 cc masuk kategori A. Kapasitas mesin mobil pribadi di atas 1.600 cc masuk kategori B. Ada pun semua kendaraan komersial masuk kategori C dan sepeda motor di kategori D. Izin kategori C bernilai 54.901 dollar Singapura.
Sementara izin kepemilikan sepeda motor mencapai 10.503 dollar Singapura atau Rp 110 juta. Sebagai pembanding, sepeda motor berkapasitas 250cc di Indonesia rata-rata berharga Rp 70 juta per unit.
Ada pun rata-rata upah di Singapura 5.780 dollar Singapura per bulan. Dengan demikian, penduduk Singapura harus menabung sepenuhnya dua bulan gaji rata-rata itu hanya untuk mendapat izin memiliki sepeda motor. Tabungan harus lebih banyak lagi untuk membeli sepeda motornya.
Masa Berlaku
Meski mahal, CoE tidak berlaku selamanya. CoE bisa berlaku sampai 10 tahun. Jika pemilik lupa memperpanjang CoE, kendaraannya harus dimusnahkan. Kendaraan juga harus dimusnahkan jika usia teknisnya dinyatakan sudah selesai. Pemusnahan tidak berarti kendaraan harus benar-benar dihancurkan. Pemusnahan berarti kendaraan dilarang keluar dari tempat penyimpanan. Bisa juga dikirim ke luar negeri. Sampai sekarang, masih banyak mobil-mobil bekas Singapura beredar di Kepulauan Riau, Riau, hingga Aceh.
Sekretaris Kehormatan pada Asosiasi Pedagang Mobil Singapura, Raymond Tang, menyebut bahwa ada kecenderungan pemilik memilih memperpanjang CoE. Bagi banyak orang Singapura saat ini, memperpanjang CoE dianggap lebih murah dibandingkan memiliki kendaraan baru.
Sebab, membeli mobil baru berarti harus membayar CoE dan aneka izin lainnya ditambah biaya pembelian mobil. Di Singapura, setiap unit sedan rata-rata dijual Rp 1,2 miliar. Sementara mobil mewah dijual mulai dari Rp 2,4 miliar.
Pemilik mobil juga harus membayar rata-rata pajak 27 persen dari harga mobil. Ada pula pajak karbon (CEV) yang bisa mencapai Rp 400 juta per unit mobil. Semakin besar kapasitas mesin, semakin besar CEV. Ada pula biaya pendaftaran (RF) dan tambahan pendaftaran (ARF). Tarif RF rata-rata Rp 2,5 juta. Sementara ARF bisa mencapai 220 persen dari harga jual kendaraan. Biaya lain yang harus disiapkan adalah untuk parkir dan tentu saja bahan bakar. Biaya parkir harian bisa mencapai Rp 300.000. Ada pun harga BBM, karena seluruhnya impor, lebih dari Rp 30.000 per liter untuk BBM setara pertamax turbo. Di Indonesia, pertamax turbo dijual Rp 14.500.
Asuransi
Setiap pemilik kendaraan di Singapura pun wajib memiliki setumpuk asuransi. Hal itu untuk memastikan ada penanggung untuk setiap kecelakaan lalu lintas. Para pemilik kendaraan di Singapura terbiasa saling bertukar informasi asuransi jika terlibat kecelakaan lalu lintas. Tidak ada adu mulut apalagi baku hantam jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, seperti mayoritas orang di Singapura, pemilik kendaraan tahu baku hantam gara-gara kecelakaan akan menghasilkan masalah baru.
Mereka yang terlibat perkelahian bisa didenda atau bahkan dipenjara. Denda karena berkelahi bisa mencapai 5.000 dollar Singapura. Pelaku bisa pula dipenjara setahun. Pada beberapa kasus, pelaku bisa didenda sekaligus dipenjara.
Selain itu, ribut di jalan karena kecelakaan lalu lintas bisa memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Jika ditemukan kelalaian, dendanya bisa mencapai 10.000 dollar Singapura atau penjara hingga delapan tahun. Selain itu, ada larangan mengemudi hingga dua tahun bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Dengan begitu banyak biaya dan izin sekali pun, tetap banyak mobil di Singapura. Meski demikian, banyak juga yang tidak punya kendaraan. Mereka mengandalkan angkutan umum yang menjangkau hampir ke setiap meter wilayah negara yang arealnya sekitar 10 persen lebih luas dibandingkan Jakarta itu.