Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Niat Kerja ke Luar Negeri
Pandemi Covid-19 berdampak terhadap pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja di Bali. Peluang bekerja di luar negeri mulai terbuka seiring membaiknya penanganan pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·6 menit baca
Pandemi Covid-19 memberikan tantangan bagi tenaga kerja Indonesia di Bali yang akan bekerja ke luar negeri. Jikalau sepanjang 2017 hingga 2019 rata-rata 4.820-an orang tenaga kerja berangkat dari Bali ke luar negeri setiap tahunnya, maka selama 2020, jumlah pekerja yang berangkat ke luar negeri hanya 800-an orang.
Adapun pekerja migran Indonesia dari Bali yang sudah kembali berangkat untuk bekerja di luar negeri sampai akhir Desember 2021 sudah melebihi 5.400-an orang. Sementara itu, ketika pandemi Covid-19 mulai mewabah, belasan ribu orang pekerja migran Indonesia dari Bali yang pulang dari luar negeri ke daerah asalnya sejak Maret 2020.
Tantangan lainnya pandemi Covid-19 adalah dampak pandemi terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan di Bali. Pandemi Covid-19 yang berimbas menyepinya kegiatan pariwisata di Bali juga berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah tenaga kerja yang menganggur.
Dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada November 2021, angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Bali periode Agustus 2021 tercatat sebesar 5,37 persen. Meski jumlah TPT di Bali pada Agustus 2021 itu menurun 0,25 poin dibandingkan kondisi TPT periode Agustus 2020, namun jumlah TPT periode Agustus 2021 sebesar 5,37 persen itu meningkat signifikan dibandingkan TPT periode Februari 2020 yang tercatat sebesar 1,25 persen.
Masa sulit akibat pandemi Covid-19 diakui Sri (31), calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Antalya, Turki. Sri mengaku dirinya tidak bekerja sejak awal pandemi Covid-19 karena tempatnya bekerja tutup. Setelah kondisi di Bali mulai membaik, Sri pun kembali bekerja sebagai terapis spa namun pendapatannya berkurang.
“Kami mendapat informasi ada lowongan kerja di Turki. Kebetulan juga sudah ada teman-teman yang sudah berangkat ke Turki,” kata Sri ketika ditemui di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Bali, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (11/3/2022).
Perempuan asal Lampung yang sudah beberapa tahun tinggal di Bali dan berdomisili di Denpasar Selatan, Kota Denpasar, itu menambahkan, dirinya antusias bekerja ke luar negeri karena tertarik dengan gaji yang ditawarkan di lowongan kerja itu. “Gajinya jauh lebih besar dibandingkan di tempat kerja sebelumnya,” ujar Sri menambahkan.
Sri juga menyatakan tahu dari berita tentang sejumlah pekerja asal Bali yang dikabarkan menjadi korban penipuan calo tenaga kerja kemudian ditelantarkan setibanya di luar negeri. Menurut Sri, dirinya mengurus pekerjaannya ke luar negeri itu melalui perusahaan penempatan tenaga kerja yang diketahuinya resmi. Sri juga mengurus pembuatan kartu identitas tenaga kerja, yakni, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di UPT BP2MI Wilayah Bali.
“Bekerja lagi itu menjadi impian saya,” kata Sri. “Tetapi saya tidak mau merasa khawatir sehingga saya tetap melalui jalur resmi,” ujar Sri menambahkan.
Pandemi Covid-19
Sementara itu, Putu Adi (41) menuturkan, situasi pandemi Covid-19 membuat adanya tambahan syarat pemeriksaan kesehatan Covid-19 dan vaksinasi Covid-19 bagi pekerja maupun calon pekerja asal Indonesia ke luar negeri, termasuk dirinya yang bekerja di sebuah kapal pesiar yang beroperasi di Alaska, Amerika Serikat.
“Saya sudah bekerja di kapal pesiar sejak 2006,” kata Putu Adi. “Karena ada pandemi Covid-19, kami disyaratkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dan tanda bukti vaksin Covid-19 selain job letter dari perusahaan,” ujar Putu Adi yang belum lama ini pulang dari Amerika Serikat dan dalam waktu dekat akan berangkat lagi ke Amerika Serikat untuk kembali bekerja di kapal pesiar.
Putu Adi menerangkan, karena penerbangan langsung internasional dari Bali ditutup akibat pandemi Covid-19, maka dirinya lebih dahulu berangkat ke Jakarta baru kemudian bertolak ke Amerika Serikat. Setelah tiba di kapal pesiar tempatnya bekerja, Putu Adi terlebih dahulu menjalani karantina selama tujuh hari di kapal.
Adapun pihak pengelola kapal pesiar diwajibkan mengosongkan 30 persen dari seluruh kamar kapal dan hanya mengoperasikan 70 persennya untuk tamu. Kapal pesiar juga memiliki unit klinik kesehatan dan tim medis. “Kamar yang dikosongkan itu sebagai unit karantina dan kamar isolasi,” kata Putu Adi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, jumlah tenaga kerja dari Bali yang berangkat ke luar negeri mulai bergerak naik seiring membaiknya penanganan pandemi Covid-19 di Bali maupun di Indonesia dan adanya pelonggaran aktivitas masyarakat di dunia. Arda menyebutkan pekerja migran dari Bali umumnya bekerja di luar negeri sebagai kru kapal pesiar, kemudian terapis perawatan kecantikan dan pegawai hotel.
“Pekerja yang diberangkatkan secara resmi ke luar negeri umumnya sudah memiliki keterampilan,” kata Arda ketika ditemui di Kantor Disnaker ESDM Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (11/3/2022). “Mereka yang berangkat juga sudah memiliki job order dari pihak perusahaan pengguna atau dari perusahaan penempatannya,” ujar Arda menambahkan.
Adapun lima negara tujuan pekerja migran Indonesia dari Bali, menurut Arda, adalah Italia, Turki, Selandia Baru, Maldive, dan Amerika Serikat. Jenis pekerjaan yang terbanyak menyerap tenaga kerja dari Bali, di antaranya, pelaut, spa dan perawatan kecantikan, dan perhotelan. Arda juga mengungkapkan, Gubernur Bali sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Pergub Bali tersebut juga bertujuan mendata identitas pekerja migran dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari Bali.
Arda mengatakan, Pemprov Bali sedang mengupayakan solusi bagi sejumlah warga Bali yang dilaporkan dtelantarkan di Turki dan juga menjadi korban penipuan dengan modus penempatan kerja di luar negeri. Berdasar informasi dan keterangan yang diperoleh dan dikumpulkan Disnaker ESDM Provinsi Bali, menurut Arda, sejumlah krama (warga) Bali yang dikabarkan ditelantarkan di Turki dan menjadi korban penipuan itu diketahui tidak diberangkatkan oleh perusahaan penempatan tenagar kerja resmi dan mereka yang diberangkatkan ke luar negeri itu menggunakan visa kunjungan sebagai turis.
Secara terpisah, pengacara dari seorang korban penipuan bermodus penempatan tenaga kerja itu, Putu Diah Indrawati Bendesa mengungkapkan, kliennya dan juga korban lain itu juga diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Diah Indrawati mengatakan, kasus yang dialami kliennya itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian di Bali. “Klien kami sudah dapat pulang ke Bali,” kata Diah Indrawati yang dihubungi Jumat (11/3/2022). “Namun, menurutnya, masih ada beberapa orang lainnya yang masih berada di Turki,” ujar Diah Indrawati menambahkan.
Ditemui di Kantor UPT BP2MI Wilayah Bali, Kota Denpasar, Jumat (11/3/2022), Kepala UPT BP2MI Bali Wiam Satriawan mengatakan, setiap calon pekerja migran Indonesia diwajibkan memiliki KTKLN sebagai kartu identitas tenaga kerja Indonesia dan sekaligus bukti calon tenaga kerja Indonesia yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk bekerja di luar negeri serta sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja migran Indonesia tersebut. Wiam menyatakan, calon pekerja migran dapat mengurus e-KTKLN. (COK)