logo Kompas.id
InternasionalSikap Indonesia dalam Krisis...
Iklan

Sikap Indonesia dalam Krisis Ukraina Picu Perdebatan

Pemerintah Indonesia menyatakan tidak memihak siapa pun dalam krisis di Ukraina. Namun, pengamat terbelah menilai sikap tersebut. Sebagian menyebut RI kehilangan netralitas, sebagian lainnya menilai sikap RI sudah tepat.

Oleh
KRIS MADA
· 5 menit baca
 Para delegasi bertepuk tangan dalam sesi sidang darurat Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022), setelah resolusi yang mengecam keras serangan Rusia ke Ukraina diadopsi.
AFP/TIMOTHY A CLARY

Para delegasi bertepuk tangan dalam sesi sidang darurat Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022), setelah resolusi yang mengecam keras serangan Rusia ke Ukraina diadopsi.

JAKARTA, KOMPAS — Para pakar hukum internasional di Indonesia berbeda pandangan dalam menilai keputusan pemerintah terkait perang Rusia-Ukraina. Sebagian khawatir Indonesia kehilangan netralitas dan tidak sesuai dengan asas politik bebas aktif. Namun, sebagian lainnya menganggap sikap Indonesia sudah selaras dengan hukum internasional dan Undang-Undang Dasar 1945.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, ketidaknetralan Indonesia ditunjukkan lewat pernyataan resmi. Bahkan, Indonesia menegaskan ketidaknetralan dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (2/3/2022). ”Indonesia seperti menghakimi negara lain telah melanggar Piagam PBB,” katanya, Jumat (4/3/2022), di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD SAMSUL HADI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000