logo Kompas.id
InternasionalJunta Myanmar Terima...
Iklan

Junta Myanmar Terima Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Junta militer Myanmar tidak diduga-duga menerima niat Mahkamah Internasional melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya.

Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
· 4 menit baca
Salah seorang kerabat pengungsi Rohingya menggunakan telepon seluler untuk menghubungi saudaranya yang berada di dalam kamp sementara para pengungsi di Ukhia, Bangladesh, Kamis (3/12/2020).
AFP/MUNIR UZ ZAMAN

Salah seorang kerabat pengungsi Rohingya menggunakan telepon seluler untuk menghubungi saudaranya yang berada di dalam kamp sementara para pengungsi di Ukhia, Bangladesh, Kamis (3/12/2020).

NAYPYITAW, RABU — Junta militer Myanmar mengakui kewenangan Mahkamah Internasional untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok etnis Rohingya. Tindakan junta ini cukup mengagetkan masyarakat global mengingat mereka merupakan aktor utama dalam aksi genosida dan pengusiran warga Rohingya.

Hal tersebut diumumkan oleh Mahkamah Internasional pada Selasa, (1/2/2022) di markasnya di Den Haag, Belanda. Mahkamah berkomunikasi dengan perwakilan Myanmar di Brussels, Belgia, yang merupakan orang-orang militer Myanmar atau Tatmadaw.

Editor:
FRANSISCA ROMANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000