logo Kompas.id
InternasionalAung San Suu Kyi Bisa...
Iklan

Aung San Suu Kyi Bisa Dipenjara sampai 100 Tahun

Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman penjara 4 tahun untuk kasus kepemilikan alat komunikasi impor tanpa izin. Ada belasan kasus yang ditimpakan kepada Suu Kyi. Jika digabungkan, Suu Kyi bisa dipenjara 100 tahun.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ytLEx4yMXm1iZuNt0LyuiI85Kr0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FTOPSHOT-MYANMAR-POLITICS-MILITARY_96531585_1638774458.jpg
AFP PHOTO/MYANMAR'S MINISTRY OF INFORMATION

Foto yang diambil 24 Mei 2021 dan dipublikasikan Kementerian Penerangan Myanmar pada 26 Mei 2021 itu menunjukkan Aung San Suu Kyi (kiri) dan Presiden Win Myint (kanan) ketika muncul di sidang pertama di Naypyidaw, Myanmar, sejak ditahan pascakudeta militer, 1 Februari 2021.

NAYPYIDAW, SENIN —Penasihat Negara Myanmar dan penerima Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, dijatuhi hukuman penjara lagi. Kali ini pengadilan yang dikuasai junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk sejumlah kasus, termasuk kepemilikan enam alat komunikasi impor walkie-talkie tanpa izin. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun karena kasus pelanggaran Undang-Undang Ekspor Impor dan 1 tahun penjara karena memiliki satu set alat pengacau sinyal.

Baca juga: Myanmar Semakin Terkucil di ASEAN

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000