logo Kompas.id
InternasionalKebebasan Berpendapat di Hong ...
Iklan

Kebebasan Berpendapat di Hong Kong Kian Diberangus

Kebebasan pers di Hong Kong kian terkikis. Aparat kepolisian kembali menggerebek media massa yang dinilai memublikasikan tulisan yang menghasut. Kali ini, enam pekerja media Stand News juga ikut ditahan.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g6bc28NE86lQs18VpSOA-yhdTP0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FHong-Kong_100965987_1640756595.jpg
AP PHOTO/VINCENT YU

Polisi Hong Kong berjaga-jaga di depan gedung di mana Stand News berkantor, Rabu (29/12/2021). Polisi menangkap enam anggota staf Stand News atas tuduhan melakukan penghasutan.

HONG KONG, RABU — Kebebasan berpendapat dan berekspresi di Hong Kong kian terkekang. Enam pekerja media daring prodemokrasi, Stand News, termasuk di antaranya anggota staf senior, ditahan aparat kepolisian keamanan nasional Hong Kong setelah kantor Stand News digerebek. Alasan penahanan mereka adalah karena ”menerbitkan informasi yang menghasut”. Padahal, China pernah berjanji justru akan melindungi hak-hak individu rakyat Hong Kong.

Baca juga : Pemimpin Aliansi Hong Kong Ditangkap

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000