logo Kompas.id
InternasionalVonis di Yunani Picu Kemarahan...
Iklan

Vonis di Yunani Picu Kemarahan Turki

Kasus Bayram-Nezametin menarik perhatian intelijen. Aktivitas kedua warga Yunani, yang didakwa bekerja sebagai mata-mata Turki, dipandang sebagai kegiatan yang mengancam keamanan nasional Yunani.

Oleh
kris mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YH6yZlPFZtrDiMzNGD93tkqUWqQ=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FGREECE-TURKEY-DIPLOMACY-ENERGY-MILITARY-EXERCISE_91435237_1600015440.jpg
Kompas

Dalam foto yang diambil pada Agustus 2020 ini terlihat salah satu frigat Yunani dari kelas Hydra, Psara (F-454), dalam latihan perang di Laut Tengah. Dalam sidang, 16 Desember 2021, pengadilan Yunani menghukum dua warga negaranya yang didakwa menjadi mata-mata untuk Turki.

Setelah setahun diproses, Sebahattin Bayram (36) dan Mehmet Nezametin (53) akhirnya menerima vonis. Pengadilan Yunani, Kamis (16/12/2021), menjatuhkan vonis kepada kedua warganya itu masing-masing secara berurutan lima dan empat tahun penjara.

”Kami mengecam vonis penjara lima tahun yang diumumkan pengadilan Kepulauan Dodecanese setelah persidangan tiga hari sejak 13 Desember 2021 pada kasus pegawai kontrak Konsulat Turki di Pulau Rhodes dengan tuduhan mata-mata,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki atas vonis itu.

Editor:
Muhammad Samsul Hadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000