Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Najib Razak Maju ke Pengadilan Federal
Permohonan banding mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditolak. Tak menyerah, ia mengajukan naik banding ke Pengadilan Federal.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
AFP/MOHD RASFAN
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaysia, Putrajaya, pada 5 April 2021. Ia tengah menjalani sidang naik banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada Juli 2020 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang.
PUTRAJAYA, RABU — Pengadilan Tinggi Malaysia menolak pengajuan banding terhadap vonis atas mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Najib tidak menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Federal yang merupakan ranah hukum tertinggi di Malaysia.
”Kami tidak menemukan bukti-bukti baru yang mampu mengontestasikan vonis pengadilan tahun lalu. Oleh sebab itu, pengajuan terdakwa untuk naik banding ditolak,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Malaysia Abdul Karim Abdul Jalil. Menurut dia, kedua hakim anggota juga berpendapat serupa sehingga penolakan dicapai dengan suara bulat.
Najib diberhentikan sebagai perdana menteri dan ditahan pada Juli 2018. Ia dituduh melakukan korupsi melalui lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dana 4,5 miliar dollar Amerika Serikat hilang dari 1MDB. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) menelusurinya, sebanyak 1 miliar dollar AS ditemukan di rekening Najib.
Najib kemudian dihadapkan kepada 42 gugatan dan lima sidang berbeda. Gugatan itu, antara lain, adalah pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai perdana menteri dan Ketua Dewan Penasehat 1MDB.
Sidang yang ia ajukan, sidang banding ini, adalah sidang terkait tujuh gugatan spesifik mengenai uang suap yang ia terima dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.
Penyelidikan menemukan bahwa 1MDB sejatinya adalah lembaga yang dibentuk oleh Najib. Adapun manajer investasi SRC International, Jho Low, adalah orang yang membantu Najib mencuci uang. Low kemudian kabur ke luar negeri dan masih buron.
Aslinya 72 tahun penjara
AP PHOTO/SADIQ ASYRAF, FILE
Foto yang diambil pada 14 April 2018 ini, memperlihatkan para pemrotes memegang potret Jho Low yang diilustrasikan sebagai seorang bajak laut selama protes di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keputusan sidang pada 28 Juli 2020 menyatakan bahwa Najib bersalah atas tujuh gugatan tersebut. Politisi berumur 67 tahun ini pun divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda 50 juta dollar AS. Adapun empat sidang terkait 35 gugatan lainnya masih berproses.
Vonis 12 tahun penjara ini pun sebenarnya diputuskan karena hakim murah hati. Jika dihitung dari hukuman total ketujuh gugatan tersebut, semestinya Najib divonis 72 tahun penjara. Hakim kemudian memilih hukuman dari satu gugatan terberat, yakni 12 tahun.
Tim kuasa hukum Najib berargumen bahwa Najib tidak berniat korupsi ataupun menyalahgunakan kekuasaan. Menurut pembelaan mereka, Najib terlalu percaya kepada jajaran pemimpin 1MDB dan anak-anak perusahaannya sehingga tidak mempertanyakan asal-usul dana di perusahaan tersebut.
Salah satu pembelaan ialah tanda tangan Najib dipalsukan oleh Jho Low untuk mencairkan dana dari rekening SRC International. Akan tetapi, argumen ini ditolak majelis hakim karena tidak masuk akal ada orang berani memalsukan tanda tangan ataupun paraf perdana menteri.
”Silakan saja terdakwa mengajukan naik banding ke Pengadilan Federal. Kemungkinan prosesnya akan memakan waktu sembilan bulan,” kata Jaksa Penuntut V Sithambaram. Saat ini, Najib berstatus bebas bersyarat setelah membayar uang jaminan.
Anggota Dewan
AP PHOTO/VINCENT THIAN
Istana Kehakiman atau Pengadilan Tinggi Malaysia yang berada di Putrajaya. Foto diambil pada 5 April 2021.
Walaupun vonis telah dijatuhkan, Najib tetap berstatus sebagai anggota parlemen di Dewan Rakyat. Anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Rafique Rashid Ali, menjelaskan bahwa status itu hanya hilang apabila Pengadilan Federal memutuskan Najib bersalah.
”Hingga keputusan Pengadilan Federal diketok palu, Najib tetap berhak menghadiri semua kegiatan di Dewan Rakyat, mengajukan argumen, dan mengikuti pemungutan suara,” ujarnya kepada harian Malay Mail.
Hukum di Malaysia menyatakan bahwa anggota Dewan otomatis kehilangan semua haknya di Dewan Rakyat maupun Dewan Negara apabila divonis final penjara minimal satu tahun atau denda minimal sebesar 2.000 ringgit. Selama keputusan dari pengadilan tertinggi belum ada, Najib tidak boleh dihalang-halangi melakukan kegiatannya sebagai anggota Dewan.
Menurut Rafique, satu-satunya hal yang tidak bisa dilakukan oleh Najib ialah mencalonkan diri di pemilihan apa pun, baik di internal partai politik, Dewan, apalagi pemilihan umum. Jika Pengadilan Federal memutuskan bersalah, Najib tidak boleh mengikuti pemilihan apapun selama 5 tahun setelah hukumannya selesai. (REUTERS)