logo Kompas.id
InternasionalPengadilan Junta Myanmar...
Iklan

Pengadilan Junta Myanmar Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara bagi Suu Kyi

Meski dakwaan lemah dan mengada-ada, pengadilan junta Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi Aung San Suu Kyi. Ini vonis pertama dari rangkaian dakwaan yang bisa membuat Suu Kyi dipenjara puluhan tahun.

Oleh
MH SAMSUL HADI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VmdKLiiKaZKD5hox0-qk1ijs9hk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FMyanmar-Photo-Gallery_100627270_1638774411.jpg
AP PHOTO/AUNG SHINE OO, FILE

Aung San Suu Kyi (kiri) saat menjabat Menteri Luar Negeri Myanmar dan pemimpin de facto Myanmar bersama Panglima Tertinggi Jenderal Senior Min Aung Hlaing (kanan) di Bandar Udara Naypyidaw, Myanmar, 6 Mei 2016.

BANGKOK, SENIN  — Pengadilan khusus di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil yang digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari 2021. Pengadilan di bawah pemerintahan junta hasil kudeta itu, Senin (6/12/2021), menyatakan Suu Kyi bersalah melakukan hasutan dan melanggar aturan pembatasan terkait pandemi Covid-19.

Hukuman tersebut merupakan vonis pertama dari sejumlah kasus yang didakwakan junta militer terhadap Suu Kyi. Melihat kasus-kasus yang didakwakan dan hukumannya, peraih penghargaan Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu bisa dipenjara selama puluhan tahun.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000