Mulai 1 Desember, Warga Indonesia Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi
Arab Saudi membuka pintu kedatangan langsung bagi warga negara lain, termasuk Indonesia, mulai 1 Desember 2021. Namun, diingatkan, perkembangan pandemi di negara lain itu terus dipantau sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
JEDDAH, JUMAT — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keputusannya mengizinkan kedatangan warga dari enam negara, yaitu Indonesia, Pakistan, Mesir, Vietnam, India, dan Brasil. Warga dari enam negara itu tidak perlu lagi transit dan menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga, seperti kebijakan sebelumnya, saat berkunjung ke Arab Saudi. Mereka bisa langsung terbang ke beberapa kota di negara tersebut.
Dengan kebijakan itu, masih ada empat negara yang warganya masih dilarang masuk secara langsung ke Arab Saudi, yaitu Turki, Etiopia, Afghanistan, dan Lebanon. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku 1 Desember 2021.
Kebijakan ini disampaikan seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kepada kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency, Kamis (25/11/2021). Walau bisa terbang langsung dari negara asal masing-masing, warga asing yang datang diwajibkan menjalani karantina selama lima hari setibanya di Arab Saudi.
Sebelum kebijakan baru ini muncul, Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan kedatangan langsung warga asing yang telah memiliki izin tinggal di negara itu. Selain memiliki izin tinggal, mereka yang akan masuk kembali harus menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani vaksinasi lengkap atau dua dosis vaksin Covid-19, dengan vaksin yang telah disetujui penggunaannya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu menyatakan, meski lampu hijau kedatangan langsung warga sejumlah negara telah diumumkan, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan peninjauan kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan situasi pandemi lokal dan global.
Untuk itu, lanjut pejabat tersebut, Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya semua pihak mematuhi dan menerapkan semua tindakan pencegahan dan protokol kesehatan yang ada. Otoritas kesehatan Arab Saudi juga terus memantau perkembangan pandemi di sejumlah negara sebagai dasar pembuatan kebijakannya.
Sejak Februari 2020, Pemerintah Arab Saudi melarang masuknya warga asing dari setidaknya 20 negara ke wilayah mereka sebagai bagian dari pencegahan dan penyebaran Covid-19 di negaranya. Pelarangan itu tidak berlaku bagi warga Arab Saudi sendiri, diplomat asing, serta praktisi kesehatan dan keluarganya.
Larangan masuk bagi warga dari sedikitnya 20 negara itu diikuti dengan keputusan penghentian semua penerbangan internasional mulai pertengahan Maret 2020 karena pandemi global. Menurut laman Saudi Gazette, pencabutan larangan terbang pada Mei 2021 tidak berlaku bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia, karena penanganan pandemi Covid-19 di negara-negara tersebut.
Menyusul dibolehkannya penerbangan asing beroperasi kembali, Pemerintah Arab Saudi juga sempat mewacanakan membuka pintu bagi jemaah haji internasional untuk bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2021. Namun, wacana itu dihentikan setelah Pemerintah Arab Saudi memutuskan musim haji 2021 hanya ditujukan bagi warga Arab Saudi dan ekspatriat yang ada tinggal di sana.
Umat Islam dari sejumlah negara baru bisa masuk ke Arab Saudi setelah pemerintah kerajaan, pada Agustus 2021, memutuskan membuka pintu kedatangan jemaah umrah internasional. Jemaah umrah internasional baru bisa masuk ke Arab Saudi pada 1 November 2021 dengan kapasitas kuota terbatas. Sebelumnya, Arab Saudi memperbolehkan 60.000 jemaah menjalankan ibadah di Masjidil Haram dalam satu waktu. (REUTERS)