logo Kompas.id
InternasionalUU Sensor Film Mengebiri...
Iklan

UU Sensor Film Mengebiri Kreativitas Industri Perfilman Hong Kong

UU sensor film disiapkan untuk memperkuat dan melengkapi UU Keamanan Nasional di Hong Kong. Para kritikus khawatir UU baru itu akan mengancam kelangsungan industri film Hong Kong yang sebelumnya sangat dinamis.

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eLSPj9_5ZqDo31XoG02BEQfNQOg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F000_9M664L_1632381267.jpg
ISAAC LAWRENCE / AFP

Gambar ini diambil pada 2 September 2021. Tampak pengunjung sedang mencari kepingan film yang dijual di sebuah toko di dalam bioskop di Hong Kong. Setelah terkenal dengan sinema kelas dunia, industri film Hong Kong kini menghadapi sensor film oleh otoritas China di Hong Kong.

HONG KONG, RABU — Badan legislatif Hong Kong, Rabu (27/10/2021), mengesahkan undang-undang sensor film dengan alasan demi menjaga keamanan nasional. UU baru itu disiapkan untuk memperkuat dan melengkapi UU Keamanan Nasional China yang kontroversial dan telah diberlakukan di Hong Kong tahun lalu.

Para kritikus menilai UU mengenai sensor film kian mengebiri kreativitas dalam industri film di Hong Kong. Mereka juga melihat UU baru itu akan semakin mengurangi kebebasan berekspresi di wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000