logo Kompas.id
InternasionalDigugat Memprioritaskan...
Iklan

Digugat Memprioritaskan Pekerja Asing, Facebook Bayar Denda dan Kompensasi 14 Juta Dollar AS

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Facebok karena dianggap mendiskrimansi pencari kerja domestik dan memprioritaskan pekerja asing. Facebook akhirnya sepakat membayar denda dan kompensasi.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XSTSlZX0vNi4Y5dJXxj7vtzbUsg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FTOPSHOT-US-POLITICS-ANTI-TRUST_90765761_1596870997.jpg
GRAEME JENNINGS/POOL/AFP

CEO Facebook Mark Zuckerberg bersaksi di hadapan Subkomite Kehakiman DPR Amerika Serikat mengenai ”Platform Daring dan Kekuatan Pasar” di gedung Rayburn House, Capitol Hill, Washington DC, 29 Juli 2020. Facebook dikenai denda senilai 14,25 juta dollar AS dalam kasus tuduhan diskriminasi kalangan pekerja.

WASHINGTON, SELASA — Manajemen Facebook sepakat membayar denda dan kompensasi hingga 14,25 juta dollar Amerika Serikat atau Rp 200,95 miliar untuk menyelesaikan gugatan kasus diskriminasi pekerja di perusahaan itu. Denda sebesar 4,75 juta dollar AS dan kompensasi untuk pencari kerja yang didiskriminasi senilai total 9,5 miliar dollar AS.

Facebook juga setuju melatih para karyawannya tentang aturan antidiskriminasi, memasang iklan lowongan kerja, serta menggelar perekrutan lebih luas dalam program sertifikasi tenaga kerja permanen. Kesepakatan-kesepakatan ini adalah bagian dari penyelesaian kasus gugatan diskriminasi yang dilayangkan ke Facebook oleh Departemen Kehakiman AS.

Editor:
laksanaas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000