logo Kompas.id
InternasionalTerapkan Aturan Perlindungan...
Iklan

Terapkan Aturan Perlindungan Data, China Siapkan Denda untuk Perusahaan Nakal

Pemerintah China menerapkan aturan ketat tentang pengelolaan data. Salah satu implikasinya, perusahaan teknologi tidak bisa menggunakan data konsumen semaunya sendiri.

Oleh
kris mada
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cQE4UqJPiNHhM5PgCCYYyIf5r2A=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F007117d8-7c29-4d3b-9eed-552e40396346_jpg.jpg
AFP/NOEL CELIS

Seorang wanita menggunakan telepon selularnya saat hujan turun di BEijing, China, Senin (23/8/2021). Perbedaannya, UU Perlindungan Data Pribadi khusus menyasar perlakuan perusahaan daring terhadap warganet. (Photo by Noel Celis / AFP) *** Local Caption *** A woman uses her mobile phone as it rains in Beijing on August 23, 2021. (Photo by Noel Celis / AFP)

BEIJING, RABU - Undang-undang Keamanan Data China resmi berlaku mulai Rabu (1/9/2021). Ketentuan ini membuat pengiriman data ke luar China akan semakin sulit sehingga menjadi tantangan bagi mayoritas perusahaan teknologi masa kini yang menjadikan data pengguna sebagai komoditasnya. Pelanggaran aturan akan didenda hingga setara Rp 21 miliar.

“Akan ada kontrol lebih ketat pada pengiriman data lintas perbatasan negara. Undang-undang Keamanan Data dapat menghadirkan tantangan pada perusahaan China yang mengandalkan data dan berusaha menawarkan saham di bursa luar negeri,” kata pengajar hukum di University of Hong Kong, Angela Zhang.

Editor:
laksanaas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000