logo Kompas.id
InternasionalBelanda Denda Tiktok Rp 12,8...
Iklan

Belanda Denda Tiktok Rp 12,8 Miliar Terkait Pelanggaran Privasi Anak-anak

Otoritas Perlindungan Data Belanda menyatakan, Tiktok melanggar UU perlindungan privasi di Belanda karena formulir persetujuan ditulis dalam bahasa Inggris yang tak dipahami oleh anak-anak di Belanda. Tiktok menyangkal.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rInZ3p9MnRa8uwgXcgufh3s63uU=/1024x730/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FFILES-US-CHINA-IT-POLITICS-SECURITY-TIKTOK-WECHAT_91926146_1601263268.jpg
Kompas

Logo Tiktok terpasang di depan kantor perusahaan pengelola media sosial itu di Culver City, California, Amerika Serikat, 27 Agustus 2020. Otoritas di Belanda, Kamis (22/7/2021), menjatuhkan denda kepada Tiktok terkait dengan tuduhan pelanggaran privasi di negara itu.

DEN HAAG, KAMIS — Otoritas Perlindungan Data Belanda menjatuhkan denda 750.000 euro atau sekitar Rp 12,8 miliar kepada perusahaan media sosial Tiktok. Keputusan ini memunculkan kembali pertanyaan mengenai jaminan keamanan privasi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tidak hanya anak-anak rawan menjadi incaran predator, penambangan data pribadi anak-anak juga diperjualbelikan oleh perusahaan-perusahaan media sosial.

Otoritas Perlindungan Data Belanda (DPA) dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Den Haag, Rabu (22/7/2021), menyatakan, Tiktok melanggar undang-undang perlindungan privasi di negara tersebut. Media sosial ini memiliki 3,5 juta pengguna di Belanda.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000