Uni Emirat Arab menutup pintu perbatasannya bagi Indonesia dan Afghanistan terhitung sejak 11 Juli 2021. Alasannya, kasus Covid-19 yang meningkat di kedua negara tersebut.
Oleh
Luki Aulia
·3 menit baca
ABU DHABI, SABTU —Setelah Hong Kong, kini giliran Uni Emirat Arab yang menutup pintunya bagi warga Indonesia. Otoritas Penerbangan Sipil Umum serta Otoritas Manajemen Darurat Krisis dan Bencana akan menangguhkan semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan, baik yang menggunakan maskapai penerbangan nasional maupun internasional, terhitung mulai 11 Juli 2021.
Rencana Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA) ini dipublikasikan kantor berita Uni Emirat Arab (UEA), Sabtu (10/7/2021). Penangguhan perjalanan ini termasuk bagi penumpang transit yang hendak menuju ke negara lain, kecuali penerbangan transit yang menuju UEA atau Indonesia dan Afghanistan. Ini juga termasuk menangguhkan masuknya pelancong yang berada di kedua negara itu sampai 14 hari sebelum berangkat ke UEA.
Warga negara UEA juga tidak diperbolehkan bepergian ke Indonesia dan Afghanistan kecuali bagi misi diplomatik yang bertugas di kedua negara itu, kepentingan perawatan darurat, delegasi resmi pemerintah, serta delegasi ekonomi dan ilmiah.
Namun, pesawat penerbangan kargo antara kedua negara itu dengan UEA akan tetap berjalan seperti biasa. GCAA menegaskan, warga negara UEA dan keluarga, misi diplomatik antara UEA dan kedua negara, delegasi resmi, pengusaha yang sudah mendapatkan persetujuan, serta pemegang izin tinggal emas dan perak dikecualikan dari kebijakan ini.
Begitu pula dengan mereka yang bekerja pada sektor-sektor penting menurut Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan, staf kedutaan UEA di kedua negara, dan awak pesawat angkutan, serta pesawat transit asing. Meski masih diperbolehkan masuk, mereka yang dikecualikan ini tetap harus menunjukkan bukti hasil tes negatif Covid-19 dalam 48 jam sebelum keberangkatan, harus menjalani 10 hari karantina, dan tes reaksi berantai polimerase (PCR) di bandara.
Tak cukup itu saja. Mereka juga harus kembali tes PCR pada hari keempat dan kedelapan setelah masuk UEA. Berdasarkan keputusan itu, jangka waktu tes PCR dikurangi dari 72 jam menjadi 48 jam, tetapi tes harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi dan membawa kode QR.
Bagi mereka yang terdampak keputusan ini diminta untuk menindaklanjutinya dengan menghubungi maskapai penerbangan untuk menunda atau membatalkan jadwal penerbangan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, kantor perwakilan RI di UEA tengah mempelajari kebijakan penangguhan penerbangan tersebut.
Singapura
Pemerintah Singapura juga akan segera membatasi izin masuk bagi pelancong dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap mulai 12 Juli. Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu, menegaskan, keputusan ini mau tak mau harus diambil karena meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Siapa saja yang ke Indonesia dalam 21 hari terakhir ini tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.
Mereka yang masuk Singapura setelah melawat ke Indonesia dalam 21 hari terakhir ini harus menunjukkan hasil tes PCR yang negatif dan diambil 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Saat ini, ketentuannya masih hasil PCR negatif harus diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, semua pelancong tetap harus karantina terlebih dahulu selama 14 hari di tempat khusus dan tetap tes PCR saat kedatangan, lalu tes lagi pada hari ke-14. ”Seiring dengan situasi dunia yang terus berubah, ketentuan perbatasan juga selalu diperbarui untuk mencegah penularan,” sebut Kementerian Kesehatan Singapura. (REUTERS)