Pemerintah AS merilis laporan penanganan tindak perdagangan orang di berbagai negara. Malaysia disorot setelah turun ke peringkat terburuk bersama 16 negara lain.
Oleh
REDAKSI
·2 menit baca
Dalam laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bertajuk ”Trafficking in Persons Report” setebal 644 halaman, kasus di Malaysia adalah salah satu dari 188 negara dan teritori, termasuk Indonesia, yang disorot. Pemerintah Malaysia segera merespons karena posisinya turun dari peringkat kedua ke peringkat ketiga atau posisi terburuk dalam laporan itu. Penempatan di peringkat ketiga, seperti dijelaskan dalam laporan, bisa berimplikasi pada penghentian bantuan, termasuk program pendidikan dan pertukaran budaya, oleh AS.
Seperti diberitakan harian ini, Selasa (6/7/2021), laporan Trafficking in Persons (TIP) Pemerintah AS membagi 188 negara dan teritori dalam tiga kelompok. Tingkat Satu mengelompokkan negara yang dianggap oleh Washington memiliki kebijakan dan praktik perlindungan yang baik terhadap tenaga kerja lokal atau asing. Tingkat Dua adalah negara yang aturan atau praktiknya belum sesuai standar internasional, tetapi sudah menunjukkan usaha ke arah itu. Adapun Tingkat Tiga adalah negara dengan masalah kekerasan terhadap tenaga kerja, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain Malaysia, ada 16 negara di kelompok Tingkat Tiga, termasuk yang selama ini berseberangan dengan AS, seperti China, Rusia, Korea Utara, Iran, Suriah, dan Venezuela. Terlepas dari keberatan sejumlah negara—Pemerintah Thailand, yang diturunkan ke kelompok Tingkat Dua, menyebut laporan itu sebagai ”pandangan AS sendiri dan tidak otomatis mewakili standar internasional”—masalah TPPO sudah menjadi masalah global dan isu lintas negara yang membutuhkan penanganan lintas negara pula.
Dalam kasus Malaysia, yang secara resmi memiliki 2 juta tenaga kerja asing di perkebunan sawit, pabrik, dan sektor jasa, laporan Pemerintah AS menyebut Malaysia gagal menangani atau menindaklanjuti kasus-kasus praktik perdagangan orang secara memadai. Salah satu tuduhan serius—meski sudah bukan rahasia lagi—adalah banyak tenaga kerja asing di negara itu terjerat utang kepada agen penyalurnya. Akibatnya, para tenaga kerja asing itu seperti menjalani kerja paksa karena upah mereka habis untuk mencicil utang.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan menyatakan akan menindaklanjuti laporan TIP Pemerintah AS dengan menyelidiki kasus-kasus kerja paksa yang disebut dalam laporan. Situasi yang dialami Malaysia itu bisa menjadi peringatan bagi Indonesia. Dalam laporan TIP Pemerintah AS, Indonesia masuk Tingkat Dua. Artinya, meski dinilai telah melakukan upaya signifikan dalam mengikis praktik TPPO, Indonesia masih dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar minimal dalam upaya tersebut.
Tak ada yang permanen dalam pemeringkatan ala Washington itu. Namun, laporan itu juga pengingat dalam tahun-tahun ke depan isu-isu hak asasi manusia bakal lebih sering jadi ukuran Pemerintah AS menilai negara-negara lain di dunia.