Maksud Hati Selamatkan Pohon, Apa Daya Denda Pengadilan Menanti
Seorang warga Naperville, Illinois, AS, bermaksud menyelamatkan pohon-pohon dari gerogotan anjing. Namun, cara yang dilakukannya, yaitu menyemprot pohon-pohon itu dengan cairan kimia, dianggap melanggar hukum.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·2 menit baca
Naperville
Maksud baik ada kalanya justru dianggap melanggar hukum. Hal ini dialami oleh Asher Thomas, seorang pria dewasa warga Naperville, Illinois, Amerika Serikat (AS).
Dalam rutinitas membawa anjingnya, Dixie, berjalan-jalan ke Taman Anjing Danau Whalon, Thomas kerap melihat anjing milik orang lain menggerogoti kulit kayu pada belasan pohon di kawasan itu. Tidak tanggung-tanggung, pohon yang digerogoti oleh si anjing milik orang yang tidak dikenalnya itu berjumlah belasan.
Karena itu, Thomas—yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga pantai—pun menyemprot pohon-pohon di taman pinggiran kota Chicago itu dengan sebuah cairan kimia yang biasa digunakan untuk membantu proses pemangkasan pohon. Tujuannya agar anjing-anjing tidak menggerogoti lagi batang pohon.
Dari cara pandang Thomas, ia mengklaim justru apa yang dilakukannya adalah demi kebaikan. ”Ini semua untuk mencegah pohon-pohon itu hilang atau mati,” kata Thomas, sebagaimana dikutip Aurora Beacon-News.
Namun, oleh polisi, tindakan itu justru dianggap sebagai gangguan atau perusakan fasilitas umum. Hal tersebut juga dinilai telah mengubah tampilan pepohonan di taman.
Selanjutnya, Thomas didenda 225 dollar AS. ”Sama seperti Anda tidak dapat berkeliling melakukan sesuatu pada properti orang lain, bahkan sekalipun jika niatnya baik, Anda tidak dapat membiarkan anjing Anda merusak atau menyemprotkan zat asing ke pohon,” kata Dave Barrios, Wakil Kepala Polisi Cagar Alam Naperville.
Tak bisa menerima keputusan tersebut, Thomas menyatakan akan mengajukan banding. Ia tidak terima, terlebih—kata dia—di tempat asalnya di Corolado, sekitar 1.700 kilometer ke arah barat dari Chicago, pohon dinilai lebih berharga daripada emas sekalipun.
”Bagaimana jika saya telah menyelamatkan pohon? Bagaimana jika sembilan lainnya yang tidak saya semprot mati dan yang saya rawat hidup?” ujar Thomas bersikukuh mengenai cara pandangnya. Karena itu, keputusannya sudah bulat: banding di pengadilan! (AP)