Pemerintah Hong Kong melarang warga dan penerbangan Indonesia memasuki Hong Kong karena dianggap negara dengan potensi penularan Covid-19 sangat tinggi. Penumpang Garuda Indonesia terdeteksi Covid-19 saat tiba di sana.
Oleh
Mahdi Muhammad
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terhitung mulai Jumat (25/6/2021), Pemerintah Hong Kong menutup pintu kedatangan bagi semua penerbangan dari Indonesia. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia menjadi dasar bagi pelarangan mendarat seluruh maskapai dari Indonesia di Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong juga menetapkan Indonesia masuk dalam kategori negara A1, sebagai negara yang dinilai paling berisiko (extremely high risk), penularan Covid-19.
Dalam situs resmi Pemerintah Hong Kong disebutkan, Indonesia dimasukkan dalam status sebagai negara dengan risiko tinggi penularan Covid-19 setelah pemerintah menilai jumlah kasus impor dari Indonesia telah mencapai ambang batas. Selain membatasi kedatangan WNI yang terbang ke Hong Kong dari seluruh wilayah Indonesia, para penumpang penerbangan transit di Indonesia selama lebih dari dua jam juga dilarang memasuki wilayah Hong Kong.
Larangan memasuki Hong Kong juga diberlakukan bagi warga dan penerbangan asal India, Nepal, Pakistan, dan Filipina karena kenaikan jumlah kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.
Keputusan otoritas kesehatan Hong Kong melarang warga dan penerbangan dari Indonesia mendarat di Hong Kong tidak terlepas dari temuan tujuh penumpang asal Indonesia diketahui positif mengidap Covid-19 setibanya di wilayah bekas koloni Inggris itu. Tujuh penumpang penerbangan Garuda GA876, terdiri dari enam penumpang perempuan dan satu orang laki-laki tidak menunjukkan gejala telah terinfeksi.
Dikutip dari laman Xinhua, selama dua pekan terakhir, otoritas kesehatan Hong Kong tidak mendeteksi adanya kasus penularan lokal Covid-19 di seluruh wilayah. Sebanyak 14 kasus infeksi Covid-19 baru yang ditemukan, menurut otoritas kesehatan, adalah kasus impor.
Awal pekan, Senin (21/6), Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam sempat melontarkan gagasan untuk melonggarkan kembali aktivitas warga. Pemerintah semula berencana membuka kesempatan para pengusaha rumah makan dan restoran mengisi ruangnya hingga kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan tempat hiburan malam, seperti karaoke dan bar hingga kolam renang, diperbolehkan membuka kegiatannya dengan kapasitas hingga 75 persen.
Menurut data Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong, jumlah kasus Covid-10 di wilayah tersebut mencapai 11.899 kasus, mengalami kenaikan dua kasus per Kamis (24/6) pagi. Dua kasus yang baru tercatat merupakan kasus impor.
Kementerian Luar Negeri RI dikutip dari laman resminya menyatakan, bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru Pemerintah Hong Kong agar segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing. Konsul Jenderal RI di Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak para pekerja migran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.