Terpidana kasus pembalakan liar, Adeline Lis, diterbangkan dari Singapura ke Jakarta. Dia dideportasi menggunakan pesawat komersial sesuai aturan hukum Singapura.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, yang sempat ditahan oleh Keimigrasian Singapura atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA) karena masalah dokumentasi keimigrasian, Sabtu (19/6/2021), berhasil dipulangkan ke Jakarta. Berdasarkan jadwal, dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pukul 19.40 ini.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, pemulangan Adelin Lis ke Jakarta dipastikan setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menghubungi Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, Jumat (18/6/2021). ”Setelah berkontak, pemulangan menjadi lebih cepat,” kata Suryopratomo.
Dia mengatakan, dukungan dari Kejaksaan Agung Singapura yang telah ditemuinya sejak beberapa pekan lalu cukup membantu pemulangan menjadi lebih cepat. Bahkan, Kejaksaan Agung Singapura menugaskan secara khusus petugasnya untuk mengawasi terpidana agar tidak menghilang dari negara tersebut.
Seusai mendapat kepastian bahwa Adelin Lis bisa dipulangkan ke Jakarta, KBRI, sesuai petunjuk Kejaksaaan Agung, menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) khusus yang hanya berlaku untuk sekali perjalanan dan hanya ke Jakarta. KBRI juga menerbitkan kredensial khusus untuk aparat keamanan Pemerintah Singapura yang menemani Adelin Lis dalam perjalanannya ke Jakarta.
Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta menggunakan penerbangan komersial Garuda Indonesia ditemani oleh empat petugas keamanan dari Pemerintah Singapura dan dua petugas keamanan khusus dari KBRI. Sebelum berangkat, menurut Suryopratomo, mereka juga menyediakan sarana tes swab untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana.
Suryopratomo mengatakan, terpidana dipulangkan dengan pesawat komersial karena Pemerintah Singapura menganggap kasus Adelin Lis adalah kasus pelanggaran imigrasi, bukan kasus korupsi.
Penangkapan Adelin Lis bermula ketika ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Adelin ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena pihak Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura pun mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan kebenaran dua nama yang berbeda sebagai sosok yang sama. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian dipastikan bahwa dua nama tersebut merupakan orang yang sama. Adelin Lis disebut memberi keterangan palsu karena Ditjen Imigrasi tidak pernah mengeluarkan surat untuk orang bernama Hendro Leonardi.
Dalam persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta yang dibayarkan dua kali dalam periode satu pekan. Pengadilan juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia dan mendeportasi Adelin Lis.
Menurut Leonard, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI agar diizinkan melakukan penjemputan khusus bagi buron tersebut. Demikian pula rekam jejak kejahatan Adelin Lis telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Sementara, Jaksa Agung Singapura menyampaikan sangat memahami kasus ini. Namun, wewenang untuk repatriasi ada di otoritas Imigrasi Singapura (ICA) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Dalam proses tersebut, pada 16 Juni 2021, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Sementara untuk diketahui, Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal sehingga merugikan negara Rp 227 triliun. Sejak Maret 2006, ia ditetapkan sebagai buron dan kemudian tertangkap saat melakukan perpanjangan paspor di Beijing, China, pada akhir tahun 2006 (Kompas.id, 17 Juni 2021)