logo Kompas.id
InternasionalHong Kong Bungkam Suara...
Iklan

Hong Kong Bungkam Suara Aktivis Prodemokrasi

Hong Kong menambah hukuman penjara para aktivis prodemokrasi. Mereka didakwa bersalah karena mengumpulkan massa tanpa izin dan bekerja sama dengan pihak asing untuk campur tangan urusan Hong Kong.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sq35XzGxVGOGyKH9s7VSsie4MCU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F29e48617-b705-4bda-8dd2-b9ca26e06b60_jpg.jpg
AFP/PETER PARKS

Dari total 47 aktivis prodemokrasi yang ditangkap, 39 laki-laki dan 8 perempuan, berusia 23-64 tahun.

HONG KONG, JUMAT —Taipan media dan aktivis prodemokrasi Hong Kong, Jimmy Lai (73), mendapat hukuman penjara tambahan 14 bulan karena ikut protes antipemerintah pada 1 Oktober 2019. Selain Lai, ada sembilan aktivis yang juga dipidana penjara karena ikut berunjuk rasa bersama ribuan orang untuk memprotes pemberangusan kebebasan politik di Hong Kong. Ke-10 warga Hong Kong itu mengaku bersalah karena mengoordinasi pengumpulan massa tanpa izin.

Baca juga: Hukuman Baru untuk Aktivis Hong Kong, Joshua Wong

Editor:
Fransisca Romana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000