Arab Saudi Batasi Penggunaan Mikrofon Masjid untuk Azan dan Ikamah
Pemerintah Arab Saudi menginstruksikan kepada para pengelola masjid di negara itu bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.
Oleh
MH SAMSUL HADI
·2 menit baca
RIYADH, SELASA — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan instruksi mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh kepada seluruh kementerian di negara itu, Minggu (23/5/2021) waktu setempat, ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.
Azan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat berjemaah bagi umat Islam. Dalam Islam, shalat wajib dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari semalam. Adapun ikamah adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk shalat, termasuk berjemaah. Ikamah dikumandangkan beberapa saat sebelum shalat berjemaah dimulai.
Laman harian Arab Saudi, Saudi Gazette, melaporkan, Senin (24/5/2021), bahwa surat instruksi itu juga menyebutkan ketentuan tentang volume pengeras suara agar diatur tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal. Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan memperingatkan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi dan tindakan tegas.
Instruksi itu dikeluarkan setelah kementerian mencermati praktik penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid di Arab Saudi saat berlangsung shalat berjemaah. ”(Penggunaan pengeras suara seperti) ini mengganggu orang sakit, para lansia, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid,” sebut kementerian.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menyatakan bahwa instruksi tersebut berdasarkan ajaran syariat. Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, kementerian itu menyebutkan bahwa saat menjalankan shalat, orang berdoa dan memohon kepada Allah SWT. Karena itu, ”seharusnya tidak mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain melalui doa-doa yang dikumandangkan dengan keras selama shalat”.
Penjelasan lain dari instruksi tersebut adalah bahwa suara imam atau orang yang memimpin salat berjemaah hanya diperdengarkan bagi jemaah yang mengikuti shalat berjemaah di dalam masjid. ”Tidak ada kebutuhan, berdasarkan syariat, suara imam diperdengarkan di rumah-rumah di luar masjid,” demikian Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menjelaskan instruksinya.
Kementerian menambahkan, ketika shalat berjemaah diperdengarkan melalui pengeras suara, hal itu memungkinkan terjadinya situasi tidak respek terhadap Al Quran. Hal ini bisa terjadi saat pembacaan Al Quran dalam shalat berjemaah diperdengarkan melalui pengeras suara, sementara tak ada orang mendengarnya atau merenungkan isi bacaannya.
Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan juga menyebutkan, instruksi tersebut mereka keluarkan sesuai dengan fatwa ulama setempat, yakni almarhum Sheikh Muhammad bin Saleh al-Othaimeen, yang menegaskan bahwa pengeras suara luar tidak boleh dipergunakan kecuali untuk azan dan ikamah. Ditambahkan pula, instruksi tersebut dikeluarkan juga berdasarkan fatwa anggota Dewan Ulama Senior, anggota Komite Tetap Saleh al-Fowzan, dan sejumlah ulama.