AS Usulkan Tarif Pajak Korporasi Global Minimum 15 Persen
Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan pajak penghasilan untuk korporasi multinasional minimal 15 persen. Hal ini disambut positif sejumlah negara dan akan menjadi pembahasan di pertemuan G-20 mendatang.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
WASHINGTON, KAMIS — Departemen Keuangan Amerika Serikat pada Kamis (20/5/2021) mengusulkan tarif pajak penghasilan perusahaan multinasional minimum 15 persen secara global. Usulan yang kemudian disambut baik oleh Perancis dan Jerman itu akan dibahas dalam forum pertemuan 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia atau G-20 pada Juli mendatang.
”Departemen Keuangan mengusulkan kepada kelompok pengarah bahwa tarif pajak minimum global harus setidaknya 15 persen. Departemen Keuangan menggarisbawahi bahwa 15 persen itu adalah batas bawah dan diskusi harus terus digelar dengan ambisius dan mendorong (usulan) tingkat itu lebih tinggi,” sebut Departemen Kuangan AS dalam sebuah pernyataan.
Usulan tarif minimal 15 persen itu, menurut Departemen Keuangan AS, dibahas dalam sebuah pertemuan yang digelar kelompok pengarah pajak Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dari situ, OECD bertekad mencapai kesepakatan yang luas di musim panas ini dalam pembahasan ulang tentang aturan pajak perusahaan multinasional dan perusahaan teknologi besar. Subyek pajak yang relevan misalnya Alphabet Inc, Google Inc, Facebook Inc, dan Netflic Inc.
Perusahaan-perusahaan semacam itu beroperasi secara global dan digital meraup keuntungan di sejumlah negara. Namun terhadap praktek itu, sejumlah negara kesulitan menarik pajak penghasilan badan. Perusahaan menolak membayar pajak penghasilan dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki kehadiran fisik di negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, perusahaan multinasional semacam itu juga tidak pernah membayar pajak penghasilan badan. Mereka hanya membayar pajak penjualan yang sejatinya ditanggung konsumen.
Sebelumnya, tarif pajak penghasilan perusahaan multinasional yang berkembang di antara anggota OECD adalah 12,5 persen. Usulan AS minimal 15 persen itu pun disambut baik Perancis dan Jerman.
Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire mengatakan bahwa usulan AS itu bisa menjadi kompromi yang baik dalam dinamika pembicaraan tentang pajak penghasilan perusahaan mutlinasional. Adapun mitranya dari Jerman, Olaf Scholz, menilai bahwa usulan itu sebagai sebuah kemajuan besar.
Keduanya menginginkan agar pembicaraan tarif pajak itu dapat selesai pada Juli mendatang dalam forum G-20. Sementara muncul pandangan, usulan itu dapat disepakati oleh OECD paling cepat Oktober.
Pertanyaan tetap muncul dari negara-negara anggota Uni Eropa yang lebih kecil. Mereka berkepentingan menjaga tarif pajak rendah untuk menarik perusahaan-perusahaan besar.
”Diskusi masih terbuka. Selama (tarif) itu disepakati bersama untuk kita semua, maka hal itu akan memudahkan bagi semuanya juga,” kata Pierre Gramegna, Menteri Keuangan Luksemburg, yang negaranya menawarkan tarif pajak lebih rendah bagi perusahaan multinasional.
Seorang pejabat Departemen Keuangan AS mengatakan, pemerintahan Presiden Joe Biden akan terus mengupayakan tarif tertinggi di atas 15 persen. Artinya, usulan tarif minimum 15 persen tidak serta-merta meniadakan usulan awal, yakni 21 persen. Namun, Washington berbesar hati dengan usulan terakhir itu.
Pajak minimum global dinilai sebagai cara untuk meminimalkan dampak tingginya tarif pajak AS yang bisa mengurangi daya saing perusahaan AS. Tarif pajak minimum juga dimaksudkan untuk mencegah perusahaan mengalihkan usaha dan dana mereka ke negara yang menerapkan pajak lebih rendah.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan, perlombaan tarif pajak serendah-rendahnya yang telah berlangsung 30 tahun terakhir harus dihentikan. Sementara dalam forum OECD, Departemen Keuangan AS mengatakan, tarif pajak minimum global akan memastikan ekonomi global berkembang berdasarkan kondisi yang lebih setara. (AFP/REUTERS)