logo Kompas.id
InternasionalKorea Selatan Buat Keputusan...
Iklan

Korea Selatan Buat Keputusan Berbeda Soal Jugun Ianfu

Pengadilan Korsel menolak gugatan dari korban perbudakan seksual oleh Jepang pada masa Perang Dunia II. Salah satu penggugat adalah Lee Yong Soo, mantan ”jugun ianfu” yang kini berusia 92 tahun.

Oleh
Kris Mada
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VNqpmcE3JgOTZlIn7nLVLHnSWzc=/1024x725/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_28012208_31_0.jpeg
AP photo/Yonhap/Kim Sun-ho

Patung Jugun Ianfu alias budak seks tentara Jepang pada Perang Dunia II terpasang di depan Konsulat Jepang di Busan, Korea Selatan, Januari 2017.

SEOUL, RABU — Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, membuat keputusan berbeda atas gugatan yang diajukan oleh mantan jugun ianfu atau budak seks tentara Jepang pada Perang Dunia II. Pernah mengabulkan tuntutan ganti rugi pada Januari 2021, kini pengadilan Seoul menolak gugatan sejenis lewat keputusan pada Rabu (21/4/2021).

Penolakan atas gugatan oleh 20 mantan jugun ianfu itu dibuat berdasarkan dua hal. Pertama, Kekebalan karena Kedaulatan, yakni prinsip hukum internasional yang menyatakan negara tidak digugat di pengadilan negara asing.

Editor:
Nasru Alam Aziz
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000