logo Kompas.id
InternasionalSenat Australia Loloskan RUU...
Iklan

Senat Australia Loloskan RUU Pembayaran atas Konten Media

Senat Australia menyetujui RUU tentang pembayaran oleh perusahaan teknologi atas konten media yang dimuat. Lolosnya RUU itu terjadi sehari setelah manajemen Facebook mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Australia.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iNEUtWcXv3VvRkrmM_3suqpN5Vc=/1024x638/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FFILES-US-GOOGLE-MEDIA-TECH_90055314_1593158465.jpg
AFP/TOBIAS SCHWARZ

Seorang teknisi melewati papan nama Google ketika perusahaan teknologi raksasa itu membuka kantornya di Berlin, Jerman, 22 Januari 2019. Google termasuk salah satu perusahaan yang disasar oleh rancangan undang-undang pengaturan media di Australia.

CANBERRA, RABU — Rancangan undang-undang yang tengah digodok oleh Parlemen Australia untuk mengatur pembagian keuntungan komersial antara perusahaan media dan platform raksasa digital dunia, Rabu (24/2/2021), lolos di Senat. RUU itu akan dikembalikan ke Majelis Rendah untuk disahkan paling cepat akhir pekan ini dan segera diberlakukan.

Seperti dikutip dari ABC News, setelah RUU itu disahkan oleh Senat dan Majelis Rendah, perusahaan media yang ingin dibayar ketika konten mereka muncul di mesin pencari atau media sosial dapat mendaftar pada pemerintah. Mereka akan mendapatkan hak mereka asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yang berlaku adalah pendapatan perusahaan media itu mencapai 150.000 dollar Australia per tahun.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000