Kasus Dugaan Korupsi Istri Najib Dinilai Cukup Bukti
Hakim Malaysia memutuskan, jaksa penuntut memiliki cukup bukti untuk mendakwa Rosmah Mansor, istri mantan PM Najib Razak, melakukan korupsi. Rosmah terancam 20 tahun penjara.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
KUALA LUMPUR, KAMIS -- Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan bahwa jaksa penuntut memiliki cukup bukti untuk menuntut Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya. Jika terbukti bersalah, Rosmah terancam hukuman maksimal 20 tahun mendekam di penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, dalam putusan selanya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohamed Zaini Mazlan, di Kuala Lumpur, Kamis (18/2/2021), menyatakan, sidang pembelaan atau eksepsi dari terdakwa akan dilaksanakan pada 9 Juni tahun ini. Menurut rencana, Najib akan tampil menjadi salah satu saksi untuk meringankan, yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum Rosmah.
Ketua tim pengacara Rosmah, Jagjit Singh, mengatakan, Najib yang adalah mantan PM Malaysia dan juga terpidana kasus korupsi 1MDB Malaysia, termasuk di antara saksi meringankan. Dia akan dipanggil untuk bersaksi pada Juni 2021. Menurut dia, sejauh ini, tim kuasa hukum Rosmah telah memiliki lima hingga enam saksi yang meringankannya.
Jaksa penuntut, ujar Jagjit, menawarkan 10 saksi yang bisa dimintai keterangan oleh kuasa hukum Rosmah pada persidangan nanti. ”Kami perlu melihat ke dalam daftar (saksi penuntut) dan kami juga perlu mewawancarai mereka (saksi),” katanya.
Tiga tuduhan
Rosmah menghadapi tiga tuduhan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), antara tahun 2016 dan 2017, yang digunakan untuk membantu proses belajar-mengajar di 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Rosmah dituding menerima suap senilai 194 juta ringgit atau setara dengan 45,93 juta dollar AS.
Mengutip kantor berita Bernama, transaksi antara pihak yang mewakili Rosmah dan Jepak Holdings Sdn Bhd, perusahaan yang memenangi kontrak proyek pembangunan PLTS itu, diduga terjadi di beberapa tempat, yaitu di Kafe Lygon, Mal Sunway Putra, Jalan Putra, serta kediaman Rosmah di Jalan Langgak Duta, Taman Duta, dan di Seri Perdana, Persiaran Seri Perdana, Precinct 10, Putrajaya. Tindakan penyuapan diduga terjadi antara Januari 2016 dan September 2017.
Rosmah didakwa menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan proyek bagi Jepak. Dari jumlah itu, jaksa menuduh Rosmah mengatur 187 juta ringgit untuk dibayarkan sebagai sumbangan politik kepada Najib. Selain itu, Rosmah juga didakwa menerima dua suap senilai 6,5 juta ringgit.
Jagjit menyatakan kliennya kecewa dengan putusan pengadilan yang meneruskan persidangan kasus tersebut. Kini, kliennya berada di rumah, dikelilingi keluarga besarnya. ”Kami harus menghiburnya sedikit dan kami hanya menyuruhnya pulang dan menghilangkan semua stres yang mengendalikannya... untuk bersantai di rumah,” kata Jagjit.
Sebelum persidangan, dalam gambar yang disiarkan kepada para wartawan, Najib duduk di samping sang istri. Dia juga terlihat berusaha menghibur sang istri setelah putusan itu dibacakan.
Mantan pasangan nomor satu di Malaysia itu didera pukulan bertubi-tubi terkait dengan perilakunya semasa berkuasa. Najib telah divonis bersalah atas tujuh kasus dugaan korupsi senilai 42 juta ringgit dan divonis hukuman 12 tahun penjara.
Tiga dakwaan
Pada dakwaan pertama, Rosmah dituduh secara tidak jujur meminta sejumlah uang melalui mantan perwira khususnya, Rizal Mansor, sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek PLTS. Persentase dana yang diminta merupakan bagian dari upaya Rosmah agar perusahaan mendapatkan penunjukan langsung dari pemerintahan Najib.
Dalam dakwaan kedua, Rosmah diduga menerima sekitar 1,5 juta ringgit dari perusahaan yang sama untuk tujuan yang sama, yaitu meloloskan Jepak untuk mendapatkan proyek. Namun, kali ini dana yang dimaksud ditujukan untuk pribadi Rosmah.
Di dakwaan ketiga, Rosmah didakwa menerima gratifikasi senilai 5 juta ringgit dari perusahaan yang sama. Sidang putusan sela ini juga mendengarkan kesaksian mantan Menteri Pendidikan Malaysia Mahdzir Khalid. Kuasa hukum Rosmah menanyakan soal pernyataannya di media pada Mei 2020 yang mengancam akan menuntut media jika mengaitkannya dengan kasus korupsi ini.
Menurut The Straits Times, pengadilan telah mendengarkan keterangan dari 23 saksi sejak 5 Februari hingga 11 Desember lalu. (AP/AFP/MHD)