logo Kompas.id
InternasionalPengadilan AS Tolak Banding...
Iklan

Pengadilan AS Tolak Banding Kasus Suap Presiden Chad dan Diplomat Uganda

Tim juri Federal AS telah menyatakan Chi bersalah atas tujuh dari delapan gugatan kasus penyuapan dan pencucian uang terkait hak minyak di Chad dan Uganda.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e4NIvfHUL06CNaKYuQcxTCN2uf4=/1024x612/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10747206_23_0.jpeg
Kompas

Kota New York, Amerika Serikat. Pengadilan banding di AS memutuskan, Selasa (29/12/2020), hukuman yang dijatuhkan juri  terhadap Chi Ping Patrick Ho (70) pada Desember 2018 sudah tepat. Chi terbukti telah menyuap presiden dua negara di Afrika.

NEW YORK, RABU —Pengadilan banding di Amerika Serikat, Selasa (29/12/2020), waktu New York, menguatkan putusan hukuman terhadap pengusaha papan atas Hong Kong, Chi Ping Patrick Ho (70). Ini karena Chi menyuap Presiden Chad dan diplomat Uganda di Afrika dalam konspirasi terkait Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengadilan banding di AS memutuskan bahwa hukuman yang dijatuhkan juri  terhadap Chi pada Desember 2018 sudah tepat. Chi terbukti telah menyuap presiden dua negara di Afrika tersebut.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000