Cegah Masuknya Varian Baru Virus Korona, Dua Pekan WNA Dilarang Masuk RI
Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia. Hal itu diputuskan untuk mencegah masuknya ”strain” baru virus SARS-CoV-2.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperketat perbatasan negara demi mencegah masuknya strain atau varian baru virus SARS-CoV-2 yang memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi. Warga negara asing tidak diizinkan masuk ke Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Pengetatan perbatasan negara diputuskan dalam rapat terbatas khusus membahas penanganan Covid-19 yang digelar tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).
”Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara. Saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa wartawan virtual dari Kantor Presiden, Senin sore.
Penutupan sementara masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia diputuskan untuk mencegah masuknya strain baru virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19. Menurut berbagai data ilmiah yang dipublikasikan berbagai media, tingkat penularan strain SARS-CoV-2 VUI 202012/01 lebih tinggi dari strain virus korona baru yang ditemukan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur WNA yang tiba di seluruh wilayah Indonesia sepanjang 28-31 Desember 2020 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction) di negara asal yang berlaku dua hari sebelum jam keberangkatan. Dokumen hasil tes negatif itu harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia.
Tak hanya itu, seluruh WNA harus kembali melakukan pemeriksaan RT-PCR setibanya di Indonesia. Jika hasilnya negatif, WNA harus melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. WNA baru diperkenankan melanjutkan perjalanan jika tes RT-PCR kedua setelah karantina diperoleh hasil negatif.
”Aturan ini sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020,” kata Retno yang selama memberikan keterangan didampingi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Namun, kunjungan itu pun harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, larangan perjalanan ke Indonesia juga tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pemerintah tetap mengizinkan WNI kembali ke Tanah Air, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal dua hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.
Setibanya di Indonesia, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari. Setelah itu pemerintah akan kembali melakukan pemeriksaan ulang, dan akan mengizinkan WNI melanjutkan perjalanan jika hasilnya negatif Covid-19. ”Karantina dilakukan di tempat karantina yang telah disediakan pemerintah,” kata Retno.
Kebijakan baru itu akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Netty Prasetiyani, mengatakan, temuan varian baru virus korona harus diwaspadai dengan segera melakukan langkah antisipasi. Selain menutup akses WNA masuk ke Tanah Air, pemerintah juga harus segera melakukan penyaringan pasien secara ketat.
Selain itu juga pemerintah diminta memanfaatkan alat genose antigen untuk penelusuran masif dalam skala nasional atau prioritas pada wilayah dengan tingkat kasus positif tinggi. Hal yang tak kalah penting adalah melakukan pembatasan sosial secara parsial di daerah yang ditemukan transmisi lokal.