logo Kompas.id
InternasionalKepolisian Hong Kong Tangkap 8...
Iklan

Kepolisian Hong Kong Tangkap 8 Aktivis dengan Jerat UU Keamanan Nasional

Penangkapan aktivis prodemokrasi di Hong Kong dengan jerat Undang-Undang Keamanan Nasional terus berlangsung. Terakhir, aparat kepolisian menangkap delapan orang terkait unjuk rasa di sebuah universitas bulan lalu.

Oleh
Luki Aulia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BocXOnUoscaP8ZdZMvNB_KAXvMg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FHong-Kong-Politics_93393898_1607344482.jpg
THE INITIUM MEDIA VIA AP

Para mahasiswa memakai toga untuk wisuda, helm, dan masker pelindung wajah saat berunjuk rasa di kampus Chinese University of Hong Kong di Hong Kong, 19 November 2020.

HONG KONG, SENIN — Tekanan aparat Pemerintah Hong Kong terhadap gerakan prodemokrasi di wilayah itu terus berlanjut. Kepolisian Hong Kong menangkap delapan orang, berusia antara 16 dan 34 tahun, yang pernah berunjuk rasa di dalam kampus Chinese University of Hong Kong, bulan lalu. Mereka dianggap telah melanggar undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan China di Hong Kong.

Li Kwai-wah dari unit baru kepolisian nasional di Hong Kong, Senin (7/12/2020), menjelaskan bahwa tiga dari delapan orang itu ditahan karena telah melanggar aturan ”berkumpul dan mengajak Hong Kong memisahkan diri dari China”. ”Mereka terlihat mengibarkan bendera dan menyerukan slogan mendorong kemerdekaan Hong Kong,” ujarnya.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000