logo Kompas.id
InternasionalPuluhan Jurnalis dan...
Iklan

Puluhan Jurnalis dan Perusahaan Media Diadili Terkait Berita Kasus Kardinal Pell

Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria mengadili para jurnalis dan organisasi media karena didakwa melanggar aturan ”suppression order” dalam kasus pelecehan seksual Kardinal George Pell. Mereka terancam masuk bui.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/50hxexen0u4fjEefF0FpGaUss4M=/1024x695/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FAUSTRALIA-ABUSEPELL-BALLARAT_76555858_1552493011.jpg
Kompas

Kardinal George Pell dikelilingi aparat keamanan dan wartawan di Australia ketika meninggalkan sebuah gedung pengadilan di Melbourne, 26 Juli 2017.

CANBERRA, SELASA — Sejumlah jurnalis terkemuka dan organisasi media di Australia menjalani persidangan dengan tuduhan melanggar aturan pelarangan menyiarkan berita kasus hukum (suppression order) dalam pemberitaan skandal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kardinal George Pell, mantan kardinal Australia, tahun 2018. Para jurnalis dan organisasi media terancam hukuman penjara dan atau denda jika dalam persidangan terbukti bersalah.

Pada pengadilan tingkat pertama, Kardinal George Pell dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki anggota paduan suara saat dirinya menjabat sebagai Uskup Agung Kota Melbourne pada tahun 1990-an. Pada tingkat banding, Kardinal Pell dibebaskan dari segala tuntutan karena hakim menilai para juri tidak memperhatikan seluruh barang bukti yang ada.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000