logo Kompas.id
InternasionalAktivis Prodemokrasi Ajukan...
Iklan

Aktivis Prodemokrasi Ajukan Gugatan Pencabutan Status Darurat di Thailand

Aktivis prodemokrasi di Thailand menggugat pemerintahan PM Prayut Chan-Ocha yang telah mengeluarkan dekrit negara dalam keadaan darurat. Dekrit itu dinilai membuat kebebasan sipil terancam.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iTFYRaNXDjbTamula82GAU0LQhM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F478c79cc-d9eb-4718-98a1-bebb7facb8de_jpg.jpg
AFP/JACK TAYLOR

Pengunjuk rasa prodemokrasi berswafoto dengan menunjukan salam tiga jari di pusat kota Bangkok, Thailand, Senin (19/10/2020).

BANGKOK, RABU — Para aktivis mahasiswa di Thailand, Rabu (21/10/2020), memasukkan gugatan terhadap pemerintah untuk membatalkan dekrit negara dalam kondisi darurat yang dikeluarkan pada pekan lalu. Mereka menginginkan pengadilan mencabut sementara dan membatalkan pemberlakuan dekrit keadaan darurat sampai ada keputusan pengadilan yang sah dan mengikat soal keabsahan penerapan dekrit tersebut.

Enam aktivis mahasiswa memasukkan gugatan itu ke pengadilan sipil di Bangkok, kemarin. Berkas gugatan ditujukan kepada Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, Wakil PM Prawit Wongsuwan, dan Kepala Kepolisian Nasional Suwat Chaengyodsuk.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000