logo Kompas.id
InternasionalAS Hukum Warga Iran yang Bantu...
Iklan

AS Hukum Warga Iran yang Bantu Hindari Sanksi

PAYMENT24 mempekerjakan 40 orang di kantor-kantor cabangnya yang ada di kota-kota Iran, yakni Teheran, Shiraz, dan Isfahan.

Oleh
BENNY D KOESTANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ompNPzaQY4garjNnrmMC-r1_ORE=/1024x691/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FIRAN-US-CONFLICT-VOTE_92310106_1602823454.jpg
ATTA KENARE/AFP

Warga Iran berbelanja di Grand Bazaar, Teheran, ibu kota Iran, 29 September 2020. Bagi Iran, yang tengah berjuang untuk lolos dari sanksi AS yang dijatuhkan di bawah kebijakan ”tekanan maksimum” Washington, Pilpres AS 2020 dapat menimbulkan harapan perubahan, tetapi juga kekhawatiran bahwa kehidupan bisa menjadi lebih buruk.

WASHINGTON DC, JUMAT — Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan,  seorang warga Iran telah divonis 23 tahun penjara, Kamis (15/10/2020). Seyed Sajjad Shahidian, warga Iran itu, bersalah telah menjalankan bisnis yang membantu orang-orang Iran untuk menghindari sanksi AS, yakni membeli barang secara daring dari perusahaan-perusahaan Amerika.

Shahidian mengaku bersalah atas dakwaan terkait. Departemen Kehakiman AS menyatakan, lewat gerai bisnis PAYMENT24, Shahidian telah mengenakan biaya untuk menyediakan layanan yang dapat digunakan warga Iran untuk membeli melalui jalur daring dari AS. Perusahaan itu berbasis di Iran.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000