PAYMENT24 mempekerjakan 40 orang di kantor-kantor cabangnya yang ada di kota-kota Iran, yakni Teheran, Shiraz, dan Isfahan.
Oleh
BENNY D KOESTANTO
·3 menit baca
WASHINGTON DC, JUMAT — Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan, seorang warga Iran telah divonis 23 tahun penjara, Kamis (15/10/2020). Seyed Sajjad Shahidian, warga Iran itu, bersalah telah menjalankan bisnis yang membantu orang-orang Iran untuk menghindari sanksi AS, yakni membeli barang secara daring dari perusahaan-perusahaan Amerika.
Shahidian mengaku bersalah atas dakwaan terkait. Departemen Kehakiman AS menyatakan, lewat gerai bisnis PAYMENT24, Shahidian telah mengenakan biaya untuk menyediakan layanan yang dapat digunakan warga Iran untuk membeli melalui jalur daring dari AS. Perusahaan itu berbasis di Iran.
PAYMENT24 mempekerjakan 40 orang di kantor-kantor cabangnya yang ada di Iran, seperti di Teheran, Shiraz, dan Isfahan. Perusahaan Shahidian dinyatakan telah menghasilkan jutaan dollar AS dengan menjual paket dokumen palsu, alamat IP di Uni Emirat Arab, akun PayPal, dan kartu Visa.
Hukum AS melarang ekspor tidak resmi oleh bisnis Amerika ke Iran. Shahidian ditangkap di London pada November 2018 sebelum diekstradisi ke AS tahun ini.
”Shahidian adalah pendiri dan CEO dari sebuah perusahaan jasa keuangan yang menggunakan berbagai taktik penipuan yang dirancang untuk menghindari sanksi AS, yang diberlakukan secara sah terhadap Iran,” kata Jaksa AS Erica MacDonald. ”Tindakan itu adalah tindakan kriminal dan mengancam kepentingan keamanan nasional kami.”
Shahidian mengaku menggunakan paspor palsu untuk membuat ratusan akun PayPal. Akun-akun itu diupayakan tampak ditujukan bagi orang-orang di luar Iran. Masih menurut Departemen Kehakiman AS, akun-akun itu selanjutnya digunakan untuk membeli perangkat lunak komputer, lisensi, dan server.
Shahidian mengaku membuka ratusan akun PayPal atas nama pelanggan-pelanggan perusahaannya yang tinggal di Iran dan secara tidak sah mengalirkan jutaan dollar AS ke dalam perekonomian Iran.
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah meningkatkan sanksi terhadap Iran dalam beberapa tahun terakhir. Pekan lalu, Washington menargetkan 18 bank besar Iran, langkah yang sebagian besar dapat memutus negara berpenduduk 80 juta orang itu dari sistem keuangan dunia. Langkah serupa dilakukan Washington dalam hal penanganan wabah pandemi Covid-19 oleh Teheran.
Masih buron
Pria lain yang didakwa bersama Shahidian, Vahid Vali, masih buron. Tidak ada perusahaan atau individu lain yang dituduh melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional itu. Namun, PAYMENT24 diduga menghindari sanksi AS dari tahun 2009 hingga 2018 sehingga perusahaan patut diduga berbuat lebih banyak terkait praktik-praktik bisnisnya.
Merujuk pada rilis pers Departemen Kehakiman AS, dalam surat dakwaan atas Shahidian disebutkan bahwa terdakwa telah bersekongkol dengan Vali sebagai direktur perusahaan PAYMENT24.
Disebutkan keterlibatan sejumlah individu lain untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum AS, terutama pelanggaran pembatasan perdagangan dan ekspor dari AS ke Iran. Di situs webnya, PAYMENT24 menjual paket untuk membantu klien-klien di Iran dapat membeli secara daring barang-barang di AS.
Situs web PAYMENT24 juga menawarkan saran kepada kliennya tentang cara membuat akun dengan identitas asing dan cara menghindari pembatasan pada situs web asing. Hal itu termasuk menyarankan klien dengan pesan berbunyi, ”jangan pernah mencoba masuk ke situs tersebut dengan alamat IP Iran”.
Sebagai bagian dari modus mereka, Shahidian dan Vali membuat kesalahan penyajian material dan kelalaian untuk bisnis yang berbasis di AS. Hal itu terutama terkait tujuan barang asal AS.
Untuk menyelesaikan transaksi, Shahidian memperoleh akun pemrosesan pembayaran dari perusahaan yang berbasis di AS menggunakan informasi tempat tinggal palsu, dokumen paspor palsu, dan dokumen palsu lain yang dibuat dengan identitas dan informasi pribadi orang lain.
International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) menyebutkan aturan tentang larangan untuk mengekspor barang, teknologi, atau layanan ke Iran, secara langsung atau tidak langsung dari AS atau oleh warga AS. Kasus terkait Shahidian itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh FBI Divisi Minneapolis di AS.
Departemen Luar Negeri AS mengamankan ekstradisi Shahidian dari Inggris dengan bantuan signifikan dari otoritas penegak hukum di Inggris Raya. (AP/AFP)