La Havre
Cerita ini bermula dari kejadian tahun 2018. Kasus itu mencuat lagi pekan lalu setelah penyelidikan aparat hukum selama dua tahun dan berujung penangkapan sembilan orang, termasuk sepasang warga Perancis.
Seperti dilansir laman UPI, Jumat (9/10/2020), dua tahun silam, sepasang warga Perancis itu membeli—melalui iklan daring—seekor hewan piaraan yang mereka pikir adalah seekor anak kucing Savannah, blasteran antara kucing domestik dan kucing liar Afrika. Mereka membelinya dengan harga sekitar 7.000 dollar AS (Rp 103 juta).
Setelah memiaranya sepekan, pasangan tersebut curiga: hewan itu ternyata bukan kucing Savannah, yang—menurut aturan di Perancis—boleh dipiara. Hewan itu ternyata seekor harimau sumatera, spesies asal Indonesia yang terancam punah.
Pekan ini, aparat hukum Perancis menangkap sembilan orang, termasuk sepasang warga Perancis itu. Belakangan, keduanya dilepas. Aparat menjerat para tersangka dengan pasal perdagangan hewan yang dilindungi.
Sepasang warga Perancis itu menyerahkan harimau sumatera tersebut kepada aparat. Harimau itu kini dipiara di Kantor Biodiversitas Perancis.