Pandemi Covid-19 telah memisahkan pasangan dan keluarga perkawinan campuran seiring penutupan perbatasan negara. Kini, visa 317 bisa menyatukan mereka kembali di Tanah Air
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·3 menit baca
Pandemi Covid-19 membuat negara-negara di dunia menutup perbatasannya atau setidaknya membatasi siapa saja yang boleh masuk. Pergerakan warga lintas negara pun seperti terhenti. Bagi keluarga perkawinan campuran atau mereka yang akan menikah dengan warga asing hal ini menjadi tragedi.
Seperti negara lain, Pemerintah Indonesia juga menutup perbatasan negara, yaitu pada 2 April 2020. Akibatnya, warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa menemui pasangan atau keluarganya di Tanah Air kecuali memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Anak dari keluarga campuran yang masih sekolah atau kuliah di luar negeri pun tidak bisa pulang ke keluarganya di Indonesia.
”Masalahnya, banyak WNA yang menikah dengan WNI tidak memiliki Kitas atau Kitap karena berbagai alasan,” ujar Wakil Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Analia Trisna, Kamis (8/10/2020).
WNA yang menikah dengan WNI umumnya kerja di luar negeri dan datang ke Indonesia hanya mengunjungi keluarganya sehingga tidak mengurus Kitas atau Kitap. ”Selama ini cukup dengan visa kedatangan (visa on arrival/VOA) mereka sudah bisa berkunjung selama 30 hari pada kondisi normal,” tutur Analia.
Sejak Indonesia membatasi warga asing yang masuk dari luar negeri akibat pandemi, mereka tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia. Pasangan perkawinan campuran pun menjadi resah karena harus terpisah berbulan-bulan. Dalam situasi yang serba tak pasti dengan aturan pembatasan terkait pandemi ini, sering kali pertengkaran terjadi.
Salah seorang WNI yang mengalami kondisi sulit ini adalah Marcellina Lintang (31) yang bersuamikan warga Amerika Serikat dan berada di Irak. Ketika kontrak kerjanya di Irak berakhir bertepatan dengan pandemi. Marcellina bisa pulang ke Indonesia tetapi suaminya tidak bisa karena Pemerintah Indonesia menghentikan layanan VOA di masa pandemi ini. Begitu juga jika ia ikut suami ke AS akan terkendala aturan pembatasan di sana.
Hal serupa dialami juga oleh Minarti yang bersuamikan warga Singapura. Suaminya yang biasanya bisa dengan leluasa bolak-balik ke Indonesia dengan VOA kini tidak bisa lagi. Suami istri itu pun terpisah berbulan-bulan.
Pengantin baru yang pasangannya masih berada di luar negeri juga mau tak mau harus terpisah jauh. WNI yang merencanakan menikah dengan WNA dalam waktu dekat pun jadi terhalang. ”Kan tidak ada yang namanya visa nikah. Terpaksa ditunda pernikahannya,” ujar Analia.
Analia menambahkan, tidak hanya pasangan, anak dari perkawinan campuran yang sekolah di luar negeri juga merasakan dampak pembatasan. Ketika pandemi melanda dan mayoritas pendidikan dilakukan secara daring, mereka justru tidak bisa pulang ke Tanah Air.
”Sering anak-anak dari keluarga perkawinan campuran yang masih kecil bertanya-tanya mengapa ayah atau ibunya tidak pulang berbulan-bulan,” cerita Analia.
Kini, penantian para pasangan perkawinan campuran itu menemui titik terang setelah Perca terus menyuarakan kondisi keluarga perkawinan campuran kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam diskusi daring dengan Perca, Rabu (7/10/2020), Kepala Subdirektorat Visa, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Hajar Aswad menyampaikan bahwa visa 317 untuk penyatuan keluarga kembali diberlakukan sejak bulan lalu.
Dengan visa 317, pasangan perkawinan campuran, termasuk anaknya yang terpisah antarnegara, kini bisa bersatu kembali dengan catatan visa itu harus diubah menjadi Kitas yang berlaku satu tahun setibanya di Indonesia.
”Proses keluar masuk warga asing di masa pandemi ini tentu harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Hajar.