Jepang Akan Cabut Larangan Perjalanan ke 11 Negara, Termasuk 3 Negara ASEAN
Jepang tengah menggodok pencabutan larangan perjalanan ke 11 negara, antara lain ke China, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam, dan Malaysia.
Oleh
kris mada
·3 menit baca
TOKYO, KAMIS — Jepang sedang membahas perubahan kebijakan tentang larangan perjalanan terkait penanganan pandemi Covid-19. Larangan perjalanan ke sejumlah negara dan kewajiban karantina bagi pelawat dari luar negeri akan dicabut.
Jepang kini melarang perjalanan ke 159 wilayah dan negara. Pada November 2020, larangan perjalanan 11 negara, termasuk ke China, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, serta tiga negara ASEAN, yakni Singapura, Vietnam, dan Malaysia, akan dicabut. Sebagaimana dilaporkan sejumlah media Jepang pada Kamis (8/10/2020), perkara pencabutan larangan itu kini sedang dibahas Pemerintah Jepang.
Jepang juga mempertimbangkan kewajiban karantina bagi pelawat urusan pekerjaan dari luar negeri. Sebelumnya, setiap pelawat dari luar negeri wajib mengarantina diri sekurangnya 14 hari sejak tiba di Jepang. Pencabutan kewajiban karantina akan berlaku pada warga Jepang maupun warga asing yang mempunyai izin tinggal sementara di Jepang. Pelawat yang datang dari negara mana pun tidak lagi wajib berdiam di tempat karantina selama dua pekan.
Namun, setiap yang datang ke Jepang dari luar negeri tetap wajib memerincikan seluruh kegiatannya selama 14 hari sejak masuk Jepang. Mereka juga wajib memberi tahu tinggal di mana, akan ke mana, dan bekerja di perusahaan apa.
Selain itu, jumlah pendatang dari luar negeri akan dibatasi. Wakil Direktur Imigrasi pada Badan Imigrasi Jepang Seiji Matano menyebutkan, pembatasan itu diberlakukan untuk menghindari antrean pemeriksaan dokumen di bandar udara. Kini, setiap bandara di Jepang hanya bisa memeriksa hingga 10.000 orang per hari. Pada November 2020, kapasitas pemeriksaan akan dinaikkan menjadi 20.000 orang per hari.
Sebelum memutuskan berlaku untuk semua wilayah, pencabutan kewajiban karantina diberlakukan kepada pelawat dari Singapura dan Korea Selatan. Kini, Jepang yakin bisa memperluas kebijakan itu.
Pengurusan visa
Bahkan, Jepang mempertimbangkan untuk kembali menerima pelancong. Tokyo sedang mempersiapkan aplikasi yang wajib diunduh di ponsel para calon pelancong sebelum memohon visa ke Kedutaan Jepang.
Syarat lain bagi calon pelancong adalah bukti tidak terinfeksi Covid-19 dan mempunyai asuransi yang bisa menanggung biaya pengobatan apabila mereka terinfeksi lalu harus dirawat selama di Jepang. Jika tidak sakit, mereka tidak wajib karantina. Perubahan itu terkait status Jepang sebagai tuan rumah Olimpiade yang pelaksanaannya dimundurkan dari 2020 menjadi 2021.
Jepang juga mulai membuka lagi layanan pengurusan visa bagi warga asing yang akan tinggal lebih dari tiga bulan di negara itu. Seperti halnya pelawat urusan pekerjaan, calon pemohon visa menetap sementara di Jepang juga wajib memiliki asuransi yang akan menanggung biaya perawatan apabila terinfeksi Covid-19.
Harus ada pula pernyataan tertulis dari sponsor di Jepang. ”Kami tahu persoalan ini jadi kendala untuk sebagian pemohon,” kata Matano.
Matano menyebut, calon pendatang ke Jepang wajib mempunyai hasil tes paling lama 3 hari sebelum berangkat ke Jepang. Sebagian pendatang juga akan diwajibkan mengarantina diri. (REUTERS)