logo Kompas.id
InternasionalPenjara 1 Tahun bagi Pelaksana...
Iklan

Penjara 1 Tahun bagi Pelaksana Pernikahan yang Dihadiri 20 Orang Lebih di Jordania

Jordania menerapkan hukuman satu tahun penjara dan denda bagi siapa saja yang menyelenggarakan pernikahan, pesta, upacara pemakaman, dan kumpulan massa yang dihadiri lebih dari 20 orang untuk menekan kasus Covid-19.

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OrZB7MO9VAOcpYuxPeqhhppnsZc=/1024x708/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FJORDAN-HEALTH-VIRUS_91645769_1600396719.jpg
Kompas

Tenaga kesehatan mengambil sampel usap dari seorang pria untuk pemeriksaan Covid-19 di Amman, Jordania, 4 September 2020.

AMMAN, JUMAT — Jordania mengumumkan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun bagi siapa saja yang menyelenggarakan acara-acara kumpulan massa, seperti pernikahan, pesta, pemakaman, atau pertemuan sosial yang dihadiri oleh lebih dari 20 orang, Kamis (17/9/2020). Ini merupakan kebijakan terbaru untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Juru bicara Pemerintah Jordania, Amjad Adailah, mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam undang-undang darurat yang disahkan oleh Raja sejak April lalu. Undang-undang ini akan diberlakukan dengan tegas dan memberikan pemerintah kekuasaan untuk mengekang hak-hak sipil.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000