logo Kompas.id
InternasionalArab Saudi Hukum Tiga Pelaku...
Iklan

Arab Saudi Hukum Tiga Pelaku Serangan Bersenjata Terkait NIIS

Tidak dinyatakan dalam pemberitaan kapan dan di mana hukuman mati itu akan dilaksanakan.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OgbP-a6ZYweyspsMhOiZI6h6pR0=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_24529114_17_0.jpeg
Kompas

Foto bertanggal 4 Juli 2016 memperlihatkan situasi di sekitar lokasi pos keamanan Masjid Nabawi, di Kota Madinah, yang di dalam lingkungan kompleks mesjid tersebut terdapat makam Nabi Muhammad SAW, setelah sebuah bom bunuh diri diledakkan.

RIYADH SENIN — Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan putusan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus serangan bersenjata di Jeddah yang terjadi awal 2017. Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan serangan pada pasukan keamanan Kerajaan Arab Saudi, memiliki bahan peledak, serta mendukung berdirinya Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS).

Stasiun televisi Pemerintah Arab Saudi, Al Ekhbariya, adalah kantor berita yang pertama kali memberitakan soal putusan hukuman mati, Minggu (6/9/2020). Tidak dinyatakan dalam pemberitaan mereka kapan dan di mana hukuman mati itu akan dilaksanakan. Dalam pemberitaan juga tidak dijelaskan bukti-bukti yang menguatkan hakim dalam membuat putusan tersebut.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000