Kelompok yang penentang UU Keamanan Nasional baru itu menilai UU itu untuk memberangus hak berpendapat di Hong Kong.
Oleh
Luki Aulia
·2 menit baca
HONG KONG, SENIN — Sedikitnya 300 aktivis prodemokrasi Hong Kong ditahan saat memprotes penundaan pemilihan legislatif atau pileg dan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh Pemerintah China.
Pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong yang sedianya digelar pada 6 September ini telah ditunda untuk setahun karena Covid-19 oleh Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Juli lalu.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa pengunjuk rasa di Hong Kong, Minggu (6/9/2020). Kelompok oposisi prodemokrasi ini turun ke jalan memprotes keputusan Lam karena mereka berharap akan bisa meraih kursi mayoritas di legislatif jika digelar kemarin.
Hanya separuh jumlah kursi di Dewan Legislatif yang bisa diisi orang-orang yang terpilih langsung, sementara separuhnya lagi ditunjuk dan didukung China.
”Hari ini mestinya kita bisa memilih. Kami harus melawan untuk memperjuangkan hak pilih,” kata Wang (70) yang ikut berunjuk rasa.
Semestinya pemilihan Dewan Legislatif Hong Kong itu akan menjadi pemilihan resmi pertama di negeri bekas kolonial Inggris itu sejak China memberlakukan UU Keamanan Nasional China yang baru, akhir Juni lalu. Pemerintah Hong Kong menyatakan penundaan itu tidak bermotif politis, tetapi karena pandemi.
Dari 300 aktivis yang ditahan, terdapat beberapa aktivis yang terkenal, seperti Figo Chan, Wakil Front Hak Asasi Sipil, dan bekas anggota parlemen Leung Kwok-hung yang juga dikenal sebagai si ”Rambut Panjang”.
Demonstrasi anti-pemerintah mulai berkurang tahun ini karena larangan orang berkumpul untuk mencegah Covid-19 dan sesuai UU Keamanan Nasional. China mengancam akan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melanggar. Mereka akan dianggap subversif, teroris, atau bekerja untuk asing.
Bungkam rakyat
Kelompok penentang UU Keamanan Nasional baru itu menilai UU itu untuk memberangus hak berpendapat di Hong Kong. Sebaliknya, kelompok pro meyakini UU itu akan menciptakan stabilitas keamanan setelah selama satu tahun dilanda gejolak anti-pemerintah dan anti-China yang kerap berakhir rusuh.
Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997 dengan jaminan otonomi. UU keamanan nasional yang baru dikhawatirkan akan menghapus otonomi itu dan kembali dikendalikan China. Meski aksi-aksi protes jalanan kehilangan momentum, sentimen anti-pemerintah dan anti-China tetap ada.
China membantah memberangus kebebasan rakyat Hong Kong. China justru menganggap protes anti-pemerintah itu didukung negara-negara Barat untuk melumpuhkan China.
Tim ahli HAM PBB, Jumat lalu, mengingatkan UU Keamanan Nasional baru itu mengancam kebebasan politik dan hak berpendapat rakyat Hong Kong. China diminta menghormati kesepakatan dengan Inggris tahun 1997.
Otoritas China sudah sepakat Hong Kong akan menjadi wilayah otonomi dan berhak atas kebebasan selama 50 tahun. (REUTERS/AFP/AP)