Pemerintah Malaysia mencabut tuntutan terhadap Goldman Sachs terkait kasus korupsi 1MDB.
Oleh
Mahdi Muhammad
·3 menit baca
KUALA LUMPUR, JUMAT — Jaksa Malaysia secara resmi mencabut tuntutan pidana terhadap tiga unit kerja perusahaan jasa keuangan Amerika Serikat, Goldman Sachs. Pencabutan itu dilakukan setelah Goldman Sachs setuju untuk menyetor dana sejumlah 3,9 miliar dollar atau sekitar Rp 57,614 triliun kepada Pemerintah Malaysia untuk menghentikan penyelidikan pidananya kepada perusahaan itu dalam perannya pada kasus korupsi lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Unit-unit yang berbasis di London, Hong Kong, dan Singapura—mengaku tidak bersalah pada Februari dan bank secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
”Goldman Sachs International Ltd, Goldman Sachs (Asia) LLC dan Goldman Sachs (Singapura) oleh karena itu dibebaskan, sebagaimana pembebasan dari keempat tuduhan yang dibuat terhadap mereka,” kata hakim Pengadilan Tinggi Bernama Mohamed Zaini Mazlan, mengabulkan permohonan jaksa negara, Jumat (4/9).
Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia Datuk Masri Mohd Daud, dikutip dari laman Malaymail, Jumat (4/9), mengatakan, Pemerintah Malaysia mencabut semua tuntutan terhadap perusahaan jasa keuangan itu. Dakwaan terhadap semua entitas Goldman Sachs juga dicabut tanpa kecuali.
Pengacara Goldman Sachs Hisyam The Poh Teik yang mewakili ketiga entitas perusahaan jasa keuangan dan investasi itu belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait putusan tersebut.
Sepakat membayar
Pencabutan seluruh tuntutan pidana atas Goldman Sachs tidak terlepas dari kesepakatan yang terjadi beberapa waktu lalu. perusahaan jasa keuangan dan investasi itu bersedia menyerahkan dana senilai 3,9 miliar dolar AS dengan kompensasi pencabutan seluruh tuntutan yang diajukan Pemerintah Malaysia terhadap mereka.
Hingga akhir Agustus lalu, Goldman Sachs telah menyetor dana senilai 2,5 miliar dollar As kepada Pemerintah Malaysia. Sisanya senilai 1,4 miliar dollar AS masih dalam bentuk aset.
Seorang juru bicara Kementerian Keuangan Malaysia mengonfirmasi bahwa sebagian dana itu sudah diterima oleh pemerintah dan kini berada di dalam rekening penampungan. Kantor berita Bloomberg News—mengutip seorang sumber yang paham tentang masalah tersebut—mengatakan, dana itu akan digunakan untuk membayar hutang 1MDB. Tidak dijelaskan berapa nilai kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan investasi Malaysia itu.
Konsultan
Meski Pemerintah Malaysia menghentikan tuntutannya terhadap salah satu pihak yang dinilai mengetahui dan berperan penting dalam skandal megakorupsi di negeri jiran itu, Jaksa Federal Amerika Serikat melakukan hal sebaliknya. Jaksa federal AS menuntut Nickie Lum Davis—seorang konsultan dan pelobi—karena melakukan lobi terlarang kepada pemerintahan Donald Trump untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi 1MDB yang melibatkan kliennya, Jho Low. Low diduga melarikan uang rakyat Malaysia senilai 700 juta dollar AS.
Davis dinilai melakukan lobi atas nama seorang buronan yang tersangkut kasus skandal korupsi besar. Selain menilai tindakan itu ilegal, jaksa federal AS juga menilai secara administratif Davis melakukan kesalahan karena tidak mendaftarkan statusnya sebagai pelobi ke Departemen Kehakiman AS, seperti yang disyaratkan Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing.
Menurut dokumen pengadilan, jaksa penuntut memiliki bukti bahwa Low menawarkan uang muka sebesar delapan juta dollar atau sekitar Rp 118 miliar sebagai dana awal upaya lobi tersebut. Low berjanji akan memberikan tambahan dana sekitar 75 juta dollar AS atau Rp 1,1 triliun bila lobi itu berhasil dilakukan dalam waktu 180 hari. Menurut dokumen pengadilan, Davis dibayar 1,7 juta dollar atau sekitar Rp 25 miliar untuk usahanya itu.
Pengacara Davis di Honolulu, William McCorriston, menolak berkomentar. Kantor Kejaksaan AS di Hawaii juga menolak berkomentar. (AP/AFP/Reuters)