Pakistan Jatuhkan Sanksi Finansial bagi Taliban dan Anggotanya
Pemerintah Pakistan menerapkan sanksi keuangan kepada Taliban, termasuk kepada petinggi kelompok itu. Langkah itu diambil, antara lain, untuk memperbaiki citra Pakistan.
Oleh
Mahdi Muhammad
·4 menit baca
ISLAMABAD, SABTU — Untuk membersihkan citra negaranya yang selama ini dianggap memberikan payung bagi kelompok ekstremis, Pemerintah Pakistan mengeluarkan sanksi keuangan besar-besaran terhadap Kelompok Taliban Afghanistan. Ketua tim juru runding Taliban, Mullah Abdul Ghani Baradar dan Sirajuddin Haqqani, adalah dua di antara petinggi Taliban yang masuk dalam daftar sanksi keuangan Pakistan.
Keputusan pemberlakuan sanksi dilakukan Pemerintah Pakistan pada Jumat (21/8) malam. Selain Mullah Baradar dan Sirajuddin Haqqani, pemimpin jaringan Haqqani, puluhan orang di dalam kelompok itu masuk dalam daftar sanksi Pemerintah Pakistan.
Menurut pejabat keamanan yang tidak mau disebutkan namanya, keputusan itu dikeluarkan Pemerintah Pakistan agar negaranya terhindar dari daftar hitam negara pemberi bantuan kepada kelompok ekstremis atau jaringan terorisme oleh Financial Action Task Force (FATF). Lembaga yang berbasis di Perancis ini memantau tindak pidana pencucian uang atau penyaluran dana yang telah dicuci kepada kelompok teroris atau ekstremis.
Pada 2019, FATF masih memasukkan Pakistan dalam daftar hitam negara yang menolak memberlakukan hukum yang ketat terhadap segala macam bentuk transaksi keuangan yang dicurigai terkait dengan pendanaan kelompok ekstremis atau kelompok terorisme. Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berulang kali menolak tudingan negaranya memberikan payung dan perlindungan kepada kelompok ekstremis ataupun kelompok terorisme.
Hingga saat ini, hanya Iran dan Korea Utara yang masuk daftar hitam, yang sangat membatasi kemampuan pinjaman internasional negara itu. Pakistan sedang mencoba untuk keluar dari daftar abu-abu, kata para pejabat.
Dikutip dari laman The Hindu, pembahasan dua peraturan perundangan yang akan membuat gerak dukungan finansial jaringan terorisme dan ekstremis sudah dilakuan sejak lama. Namun, baru pada akhir Juli lalu, Senat Pakistan menyepakati ratifikasi dua resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2020 untuk diundangkan dalam peraturan perundangan negara ini.
Ratifikasi kedua aturan itu disahkan Majelis Nasional pada Rabu (29/7) lalu sebagai upaya pemerintah Pakistan memenuhi tenggat yang diberikan FATF kepada mereka, yaitu 6 Agustus 2020. Setidaknya ada 27 poin rencana tindakan yang harus dilakukan Pemerintah Pakistan sebagai upaya memenuhi semua persyaratan yang diberikan FATF, khususnya untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teror.
Menteri Hukum Pakistan Faroogh Naseem, dikutip dari The Hindu, lega dengan diundangkannya kedua aturan tersebut. “Kedua aturan ini membantu Pakistan untuk memenuhi tenggat FATF,” ucapnya. Pemerintah juga berencana menyiapkan delapan peraturan pelaksana sebagai turunan dua UU tersebut, yang akan memberikan panduan bagi pelaksana di lapangan untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teror.
Dikutip dari Times of India, PM Khan mengadakan pertemuan dengan kabinetnya untuk membahas lebih detail rencana aksi untuk melaksanakan aturan yang baru saja dikeluarkan itu.
Sejauh ini tidak ada tanggapan resmi dari Kelompok Taliban terkait keputusan Pemerintah Pakistan itu. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa para pemimpin kelompok Taliban dan jaringan Haqqani memiliki kegiatan bisnis dan properti di Pakistan.
Banyak pemimpin Taliban, termasuk mereka yang memimpin jaringan Haqqani yang sangat ditakuti, tinggal dan menetap di Pakistan sejak tahun 1980-an. Ketika itu, mereka menjadi bagian dari kelompok yang dilatih tentara Amerika Serikat menjadi mujahidin di Afghanistan untuk memerangi pendudukan Uni Soviet. Invasi itu berakhir pada Februari 1989.
Pakistan membantah memberikan perlindungan kepada Taliban setelah penggulingan mereka pada 2001 oleh koalisi pimpinan AS, tetapi Washington dan Kabul secara rutin menuduh Islamabad memberi mereka tempat berlindung yang aman.
Waktu Pakistan memutuskan mengeluarkan perintah yang menerapkan sanksi pembatasan, hal itu dapat dilihat sebagai langkah untuk menekan Taliban agar segera memulai negosiasi intra-Afghanistan.
Pengumuman penjatuhan sanksi bagi pemimpin Taliban dikeluarkan berselang tiga hari setelah Taliban Pakistan (Tehrik-e-Taliban Pakistan atau TTP) mengumumkan ”reuni” mereka dengan dua kelompok kecil Taliban, Jamat-ul-Ahrar (JuA) dan Hizb-ul-Ahrar (HuA). Kelompok sempalan TTP, JuA, sempat memisahkan diri selama hampir enam tahun terakhir.
”Tehrik-e-Taliban Pakistan menyambut mereka,” kata pernyataan TTP.
Reuni dengan Jamat-ul-Ahrar dan Hizb-ul-Ahrar tampak signifikan mengingat meningkatnya serangan terhadap pasukan keamanan, yang sebagian besar diklaim oleh TTP, termasuk beberapa bom bunuh diri. (AP)